JAKARTA, NMN – Sejumlah elemen terkait pelayanan kapal di Pelabuhan Tanjung Priok menandatangani kesepakakan bersama tentang Penandatanganan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Kedatangan Kapal Melalui Single Submission (SSm) Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok serta Pernyataan Bersama Penerapan Mandatory SSm Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok
Mereka antara lain, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Lembaga National Single Window (LNSW); Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok; Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok; Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok; Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok; PT. Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok; DPC INSA JAYA; dan DPW ISAA DKI Jakarta.
Penandatanganan dilakukan di Gedung Pelindo Regional 2 Tanjung Priok pada Selasa (25/10), dan disaksikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting, mewakili Dirjen Hubla, Arief Toha Tjahjagama.
Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt. Wisnu Handoko mengatakan, maksud penandatangan tersebut adalah Untuk meningkatkan penggunaan dan pelayanan kedatangan kapal melalui Single Submission (SSm) Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Capt. Wisnu, tahapan Kegiatan dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Kedatangan Kapal melalui Single Submission (SSm) Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok serta Pernyataan Bersama Penerapan Mandatory SSm Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok telah melalui rangkaian pembahasan beberapa kali sebelumnya.
“Ini adalah sebagai pilot, mengingat Pelabuhan Priok adalah barometer pelabuhan di Indonesia, sehingga nanti diharapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Kedatangan Kapal melalui Single Submission (SSm) Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok dengan INSW nantinya dapat dilakukan di pelabuhan lain,” kata Capt. Wisnu.
SOP Pelayanan Kedatangan Kapal di Pelabuhan Priok Ditandatangani
JAKARTA, NMN – Sejumlah elemen terkait pelayanan kapal di Pelabuhan Tanjung Priok menandatangani kesepakakan bersama tentang Penandatanganan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Kedatangan Kapal Melalui Single Submission (SSm) Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok serta Pernyataan Bersama Penerapan Mandatory SSm Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok
Mereka antara lain, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Lembaga National Single Window (LNSW); Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok; Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok; Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok; Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok; PT. Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok; DPC INSA JAYA; dan DPW ISAA DKI Jakarta.
Penandatanganan dilakukan di Gedung Pelindo Regional 2 Tanjung Priok pada Selasa (25/10) dan disaksikan oleh Direktur Lalu Lintas Dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting, mewakili Dirjen Hubla, Arief Toha Tjahjagama.
Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt. Wisnu Handoko mengatakan, maksud penandatangan tersebut adalah Untuk meningkatkan penggunaan dan pelayanan kedatangan kapal melalui Single Submission (SSm) Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Capt. Wisnu, tahapan Kegiatan dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Kedatangan Kapal melalui Single Submission (SSm) Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok serta Pernyataan Bersama Penerapan Mandatory SSm Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok telah melalui rangkaian pembahasan beberapa kali sebelumnya.
“Ini adalah sebagai pilot, mengingat Pelabuhan Priok adalah barometer pelabuhan di Indonesia, sehingga nanti diharapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Kedatangan Kapal melalui Single Submission (SSm) Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok dengan INSW nantinya dapat dilakukan di pelabuhan lain,” kata Capt. Wisnu.