Jelang Nataru, Kemenhub Persiapkan Uji Petik Angkutan Laut

59

JAKARTA, NMN – Meningkatnya kegiatan masyarakat pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) berdampak pada permintaan jasa angkutan laut. Karenanya, diperlukan persiapan untuk keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

“Persiapan pertama adalah melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai 19 September sampai dengan 25 November 2022 di seluruh pelabuhan penumpang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, Selasa (4/10).

Menurutnya, persiapan ini dilakukan lebih dini mengingat tahun ini diprediksi akan terjadi lonjakan penumpang kapal dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Dirjen Arif mengungkapkan uji petik ini dilaksanakan guna mengetahui dan memantau kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Nataru sehingga kapal yang beroperasi hanya yang dinyatakan layak dan memenuhi unsur keselamatan.

Dalam rangka mewujudkan keseragaman dalam pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang dan mekanisme pelaporan, telah dikeluarkan Intruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 644 Tahun 2022 tanggal 26 September 2022 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Dalam hal pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat tanggal 25 November 2022 dan apabila hingga batas waktu yang telah ditentukasn belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian rekomendasi dipenuhi,” ujar Dirjen Arif.

Uji kelaiklautan kapal penumpang ini juga bertujuan untuk menghindari adanya kecelakaan kapal yang diakibatkan oleh kondisi kapal yang tidak memadai.

“Dari segi cuaca juga kami akan selalu melakukan update agar dapat menghindari hal yang tidak diinginkan akibat cuaca buruk,” ujar Dirjen Arif.

Selain itu, Dirjen Arif mengatakan para kepala UPT di wilayah kerjanya masing-masing akan melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko Nataru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here