Kemenhub Minta BUP Perbarui Izin Konsesi

466

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meminta Bdan Usaha Pelabuhan (BUP) memperbarui izin sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 Tahun Penyelenggaraan Pelabuhan Laut untuk melakukan kegiatan konsesi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan peran dan fungsi penyelenggaraan pelabuhan yang produktif di sektor kepelabuhanan.

“Saat ini, ada 223 perusahaan yang telah mendapatkan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), 10 sudah mendapatkan izin konsesi, dan 11 masih dalam proses memperoleh izin konsesi. Dengan kata lain, ada 199 BUP yang belum mendapat konsesi,” kata Kepala Sub Direktorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan Direktorat Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Ciptadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (16/3).

Ia menjelaskan, negara memberikan konsesi kepada badan usaha pelabuhan karena pengembangan pelabuhan komersial tidak cukup didanai oleh anggaran negara. Untuk itu, Kemenhub mengundang partisipasi pihak ketiga baik badan usaha milik negara maupun swasta untuk terlibat dalam pembangunan, pengembangan, dan pengusahaan pelabuhan.

Di sisi lain, lanjutnya, Kemenhub juga meminta pendapat dari kalangan pelaku usaha agar izin yang telah diterbitkan bisa berjalan efektif.

Ciptadi menjelaskan bahwa pelabuhan di Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pelabuhan umum/terminal umum serta Terminal Khusus (Tersus)/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

“Perbedaan mendasar di antara keduanya, pelabuhan umum/terminal umum diselenggarakan oleh Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai operator,” jelas Ciptadi.

Ciptadi menambahkan, Pemerintah memiliki tugas yang cukup berat untuk mengembangkan pelabuhan komersial dan nonkomersial sehingga diperlukan kerjasama dengan BUMN dan swasta melalui skema konsesi ataupun kerjasama lainnya.

“Dalam waktu 2-3 bulan ke depan Kemenhub juga akan membuat sistem perizinan online untuk mempermudah para pelaku usaha mengurus izin BUP dan akan diintegrasikan dengan BKPM,” pungkas Ciptadi.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten Abdul Aziz menambahkan bahwa Pemerintah berharap agar izin yang telah diterbitkan dapat berjalan efektif sesuai aturan serta mampu menjadi peluang bagi para pelaku usaha di bidang kepelabuhanan.

Abdul Aziz mengungkapkan bahwa dalam menetapkan suatu kebijakan, selaku regulator Pemerintah tidak statis tetapi akan menyesuaikan perkembangan tanpa keluar dari koridor aturan yang berlaku.

“Untuk itu, Pemerintah selalu terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak yang dapat menjadi bahan bagi kami untuk mengevaluasi kebijakan di bidang kepelabuhanan sehingga dapat meningkatkan produktifitas pelabuhan,” imbuhnya.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here