Korsel Tinjau Ulang 300 Peraturan Maritim

Korea Selatan akan meninjau sekitar 300 peraturan maritim bulan ini untuk meningkatkan keselamatan pelayaran setelah tenggelamnya kapal feri, Sewol, tahun lalu.

Pemerintah Korea Selatan mendapat kritikan mengenai penanganan insiden yang menenggelamkan hampir 300 orang yang didominasi oleh murid sekolah dan menghilangkan 9 orang lainnya. Peninjauan ulang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Korea Selatan yang diikuti dengan pembubaran satuan penjaga pantai dan penuntutan atau pengunduran diri para petugas yang berkaitan dengan manajemen kapal tersebut.

Saat tenggelam bulan April 2014, Sewol dalam keadaan kelebihan muatan. Pengendalian kapal yang buruk juga menjadi salah satu penyebab kecelakaan tersebut. Kantor berita Yonhap melaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan Korea Selatan akan mengalokasikan dana KRW 800 juta (USD 728.000) untuk melakukan evaluasi mendetil terhadap jalur laut di sekitar Korea Selatan dan KRW 4 miliar (USD 3,6 juta) untuk memperkenalkan panduan keselamatan yang baru tentang kapal yang beroperasi di sekitar pelabuhan besar Ulsan, Gwangyang, dan Incheon.

Selain itu, Yonhap melaporkan, kementerian tersebut juga akan melakukan perbaikan seperti yang telah disampaikan oleh pemerintah pada September tahun lalu untuk mengatur keselamatan secara langsung, meningkatkan jumlah denda pelanggaran jalur dari KRW 30 juta (USD 27.000) menjadi KRW 1 miliar (USD 911.000), dan mengurangi umur kapal feri dari 30 menjadi 25 tahun saja.

Aturan lainnya adalah mewajibkan seluruh kru kapal untuk mengenakan seragam. Agar keuntungan perusahaan pelayaran terjamin, mampu menjaga standard keamanan, dan dapat melatih krunya, pemerintah akan mengizinkan perusahaan menerapkan biaya bahan bakar dan biaya angkut lebih tinggi untuk akhir pekan. Kementerian tersebut juga memperketat syarat keselamatan untuk kapal nelayan yang berkontribusi sebanyak 75 persen terhadap kecelakaan di laut selama lima tahun terakhir. Hal ini dibuat untuk tujuan informasi dan perencanaan serta tidak dapat diganti dengan nasihat hukum yang menyebabkan fakta tertentu. (Lbk/Mhf)

 

Sumber: customtoday.com

Latest Article

Langkah Antisipatif Kemenhub Hadapi Lonjakan Penumpang Angkutan Laut

0
Dalam menghadapi Angkutan Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan beberapa langkah antisipasi untuk menghadapi lonjakan penumpang dan lalu lintas pergerakan angkutan laut. Langkah ini...

Langkah Transformatif Belawan Untuk Masuk Dalam Ekosistem Global

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kapasitas Pelabuhan Belawan agar dapat masuk kedalam ekosistem global, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) mulai mempersiapkan langkah transformatif. Langkah transformatif yang...

Jelang Angleb, Menhub Siapkan Langkah Antisipasi Kepadatan Di Pelabuhan Merak

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Kemenhub terus melakukan upaya persiapan angkutan lebaran. Dalam rangka persiapan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar rapat...

Indonesia Paparkan Sistem Inaportnet di Sidang IMO FAL Ke-47

Indonesia menghadiri Sidang 47th Facilitation Committee Meeting (FAL 47) yang digelar oleh Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO) pada tanggal 13-17 Maret...

Pemerintah Terapkan Formula HBA Baru, Emiten Mana yang Paling Diuntungkan?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan formula Harga Batubara Acuan (HBA) baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 41.K/MB/01/MEM.B/2023 tentang...

Related Articles