Hari Kemerdekaan ke-70 Dari Sebuah Bangsa Lautan Tanpa Visi Maritim (Bagian 2)

541

Demikianlah diceritakan bahwa dalam suatu sidang BPUPK pada 29 Mei 1945, Yamin menyampaikan pidatonya seraya mengusulkan, antara lain, bahwa Indonesia merdeka harus menjadikan “daerah yang delapan,”—sebagaimana disebutkan Gajah Mada dalam Sumpah Palapanya—sebagai wilayah kedaulatannya, yaitu Sumatera, Jawa, Malaya, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Terlepas dari semua pidato dan argumentasi lainnya—setelah sebuah pemungutan suara diadakan pada 11 Juli 1945 karena para anggota BPUPK tidak berhasil mencapai mufakat—dari keseluruhan 66 orang anggota BPUPK, 39 menyetujui usulan “daerah yang delapan,” 19 hanya bekas Hindia Belanda, 6 bekas Hindia Belanda plus Malaya, 1 abstain dan 1 lain-lain.

Hasil ini sama-sekali tidak mengejutkan, bahkan jika Yamin tidak mengajukan usul “daerah yang delapan” itu. Gagasan ini selalu menjadi hasrat membara yang telah dengan diam-diam dipelihara selama berabad-abad terutama di antara orang Jawa, bahwa suatu hari kelak sebuah era keadilan dan kemakmuran akan kembali menjelang, seperti yang pernah dialami ketika jaman Majapahit. Tampaknya—setidaknya bagi anggota-anggota BPUPK yang berkebangsaan Jawa, dan Jawa kenyataannya merupakan mayoritas di antara populasi bekas Hindia Belanda—Kemerdekaan yang akan segera menjelang ini merupakan pertanda akan kedatangan itu. Jika masa itu akan datang lagi, maka setidaknya ia sama dengan yang sebelumnya, sekurang-kurangnya, dalam hal luas wilayah.

Suatu Pemahaman mengenai Majapahit yang “Tidak Maritim”

Akan tetapi, apakah sebetulnya “daerah yang delapan” ini yang dipahami sebagai “wilayah kedaulatan” Majapahit? Gagasan ini, jika bukan dari mana-mana, mungkin berasal dari J.H.C. Kern, (1883-1917) seorang filolog dari Universitas Leiden yang bertanggung-jawab atas tiap-tiap terjemahan dan tafsir Negarakretagama—sebuah kakawin bagi Hayam Wuruk, sering dianggap sebagai raja Majapahit terbesar, yang merinci luas wilayah “Kekaisaran” Majapahit—ke dalam bahasa-bahasa selain Kawi. (Jawa Kuno) Tafsir dan pendekatan Kern pada masalah inilah yang mengarahkan—atau, lebih tepatnya, menyesatkan—orang sehingga berpikir bahwa Majapahit adalah sebuah kekaisaran seperti Romawi, dan bahwa “daerah yang delapan” itu semacam propinsinya.

Namun demikian, studi modern terhadap naskah itu, didukung oleh bukti-bukti dari disiplin ilmiah lain, menunjukkan bahwa Majapahit sama sekali tidak seperti—dan tidak pernah seperti—Kekaisaran Romawi. Kedelapan daerah itu, alih-alih daerah taklukan, adalah apa yang disebut sebagai Nusantara, yakni, negara-negara bebas dengan latar budaya selain Jawa, yang menikmati otonomi substansial dan kebebasan internal—misalnya, tidak adanya pejabat sipil atau perwira Majapahit yang memerintah di sana—namun bekerjasama erat dengan Majapahit dalam memastikan keamanan dan integritas wilayah maritim baik dalam arti militer maupun non-militer. Kerjasama ini dilakukan, antara lain, dengan membayar upeti tahunan guna secara bersama-sama membiayai armada-armada militer dan dagang beserta berbagai infrastruktur maritim.

Akan tetapi, dapat dipastikan bahwa ini bukanlah apa yang dipahami oleh tiap-tiap anggota BPUPK yang memberikan suaranya untuk usulan “daerah yang delapan” pada 11 Juli 1945. Terlebih lagi, tak satu orang Jawa pun setelah lima abad memiliki ingatan yang agak mendekati kebenaran mengenai bagaimana Majapahit sebenarnya, meski mereka selalu memelihara ingatan mengenainya sebaik mungkin sekian lama itu. Ketika cendekiawan-cendekiawan Belanda memasok mereka dengan cerita-cerita yang didasarkan atas tafsir yang cenderung Eropa kontinental, orang Jawa tanpa ragu menerimanya bulat-bulat sebagai bagian dari ingatan kolektif mereka. Demikianlah, maka pemahaman mengenai Majapahit yang “tidak maritim” menjadi bagian dari usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. (bersambung)

 

Penulis: Bono Priambodo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here