Kelola Pelabuhan, Swasta Harus Patuhi Syarat Konsesi

791
Tanjung priok port (Photographer: Andi Setyawan/NMN)

Pemerintah telah memberikan izin bagi pihak swasta untuk mengelola pelabuhan umum dengan skema konesesi. Pihak swasta yang ingin mengelola pelabuhan dengan skema konsesi wajib menyerahkan asetnya jika masa konsesi telah habis.

“Pelabuhan umum kini bisa dikelola swasta. Asalkan, pihak swasta yang ingin mengelola itu mau memenuhi syarat konsensi,” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Kementerian Perhubungan Agus Edy Susilo di Jakarta, Senin (14/3).

Menurut Agus, pihaknya akan memberi izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Swasta secara langsung dalam mengelola pelabuhan asalkan mereka telah menyediakan tanah sendiri. Namun, jika tanah disediakan oleh negara, maka BUP Swasta wajib mengikuti lelang yang diselenggarakan pemerintah.

“Jadi, berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2015, BUP kini juga bisa mengajukan menjadi pengelola pelabuhan umum. Perizinan ini sekaligus jadi pintu bagi kalangan swasta untuk bersaing mengelola pelabuhan dengan BUMN pelabuhan,” ujarnya.

Sebelumnya, pengelolaan pelabuhan umum tertutup bagi BUP swasta. Swasta selama ini hanya boleh mengelola terminal pelabuhan, yakni Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sehingga jumlah dan jenis kapal yang bersandar sangat terbatas.

Agus menegaskan, kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut juga memungkinkan BUP Swasta mengelola pelabuhan umum. “Pemerintah memberi kesempatan bagi BUP Swasta yang ingin mengelola pelabuhan agar mendaftaskan institusinya paling lambat Juni 2016,” jelasnya.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here