April 2018, Ekspor-Impor Barang Tertentu Wajib Menggunakan Kapal Nasional

1550

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menerapkan aturan bagi eksportir maupun importir yakni dengan mewajibkan penggunaan angkutan laut nasional serta asuransi nasional untuk kegiatan ekspor-impor barang tertentu pada April 2018 mendatang.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengungkapkan bahwa pertimbangan dalam menerapkan regulasi ini adalah untuk memberikan peluang angkutan dan asuransi barang ekspor dan barang impor kepada perusahaan angkutan laut dan perusahaan perasuransian nasional.

“Prinsipnya, regulasi ini dibuat guna meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional di kancah dunia. Pemerintah mendorong penggunaan jasa angkutan dan asuransi Indonesia untuk digunakan di perdagangan internasional,” kata Oke di Jakarta, Rabu (31/1).

Untuk kegiatan ekspor, lanjut Oke, ekspor-impor batubara dan Crude Palm Oil (CPO) direncanakan akan menjadi kegiatan wajib berdasarkan Permendag 82/2017.

Dijelaskannya, batubara yang dimaksud dalam Permendag tersebut adalah Batubara dengan Pos Tarif/HS 27.01, 27.02, 27.03,27.04, 27.05, 27.06, 27.07, dan 27.08.

01022018-NMN-Infografis Ekspor Batu Bara

Sedangkan untuk CPO adalah minyak kelapa sawit mentah yang diperoleh dan dari hasil ekstraksi atau proses pengempaan daging buah kelapa sawit dan belum mengalami pemurnian dengan Pos Tarif/HS 1511.10.00.

Sementara untuk kegiatan impor, Oke mengungkapkan, baru menerapkan impor beras dan kegiatan pengadaan barang pemerintah yang diwajibkan menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional dalam regulasi ini.

Menurutnya, beras yang dimaksud adalah biji-bijian baik berkulit, tidak berkulit, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies oryza sativa dengan Pos Tarif/HS 10.06.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik adanya Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tersebut. Ketua Umum Kadin, Rosan P. Roeslani mengatakan Permendag tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pengusaha nasional di industri perkapalan untuk berkembang dan semakin besar.

“Kami (Kadin) menyambut Permendag itu sangat positif. Yang penting kesanggupan itu ada, dan ini juga untuk mendorong pengusaha nasional dalam hal ini perkapalan untuk terus selalu berkembang,” kata Rosan.

Untuk diketahui, Permendag Nomor 82/2017 dalam Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO, pengangkutannya wajib menggunakan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional.

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan Importir yang mengimpor Beras, pengangkutannya wajib menggunakan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional. Sedangkan pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan Importir yang mengimpor barang untuk pengadaan barang pemerintah, pengangkutannya wajib menggunakan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional.

“Jika terbukti melanggar, Pemerintah akan menindak para eksportir dan importir, dan akan dikenakan sanksi mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin,” tegas Oke Nurwan.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here