Indonesia terus memperkuat kedaulatan maritim di tingkat global dengan mengajukan konsep penetapan Traffic Separation Scheme (TSS) dan Ship Reporting System (SRS) di Selat Lombok dan Selat Sunda dalam Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub-Committee on Navigation, Communication, Search & Rescue (NCSR) ke-5 di Markas Besar International Maritime Organization (IMO) pada tanggal 19 s.d. 23 Februari 2018 di London, Inggris.
Konsep TSS yang diajukan Indonesia tentunya menunjukan keaktifan Indonesia sebagai negara yang memiliki kedaulatan maritim dalam mencapai poros maritim dunia.
Demikian yang disampaikan Direktur Kenavigasian, Sugeng Wibowo pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (20/2).
Delegasi Indonesia diketuai oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan bidang Organisasi Internasional, Dewa Made Sastrawan dan perwakilan dari Direktorat Kenavigasian dan Bagian Hukum & KSLN Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Atase Perhubungan RI di London, serta akademisi dari Institut Teknologi 10 November Surabaya.
“Kehadiran Delegasi RI di sidang IMO ini untuk mengemban tugas memuluskan penetapan Traffic Separation Scheme (TSS) atau konsep sistem rute kapal dan Ship Reporting System atau sistem pelaporan kapal di Selat Lombok dan Selat Sunda kepada IMO. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden RI, Joko Widodo yang tertuang dalam nawa cita untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, salah satunya dengan cara menunjukkan dan memperkuat kedaulatan maritim Indonesia,” kata Sugeng.
Lebih lanjut, pengajuan tersebut menunjukkan mulai aktifnya Indonesia berinisiatif menentukan rute pergerakan kapal sebagai negara yang berdaulat atas wilayah perairan lautnya sendiri berdasarkan ketentuan internasional yang berlaku.
Sugeng menambahkan bahwa pengajuan tersebut diperlukan mengingat kedua selat dimaksud merupakan jalur transportasi laut internasional yang sangat vital dan strategis serta padat. Sebagai alur pelayaran internasional, kedua selat tersebut harus terjamin keselamatan pelayarannya.
Sidang IMO Sub-Committee NCSR ke-5 membahas tentang semua hal yang terkait dengan kenavigasian dan telekomunikasi pelayaran, termasuk analisis dan persetujuan atas ship routeing measures dan ships reporting system; persyaratan pengangkutan dan standar performa peralatan kenavigasian dan telekomunikasi; sistem Long-Range Identification and Tracking system (LRIT); pengembangan e-navigation serta hal-hal terkait Search and Rescue (SAR) serta Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS).
Sugeng juga mengatakan bahwa rencana Pengajuan Penetapan TSS di Selat Lombok dan Selat Sunda pada Sidang IMO Sub-Committee on NCSR ke-5 ini sebelumnya telah melewati beberapa kali studi, kajian, serta pembahasan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga serta Stakeholder terkait dan melalui pertemuan Cooperative Mechanism Meeting pada Sesi Cooperation Forum (CF) ke-10 di Kota Kinabalu, Malaysia pada tanggal 2 s.d. 3 Oktober 2017, yang dihadiri oleh 3 (tiga) Negara Pantai (Singapura, Malaysia, Indonesia), beberapa Negara Anggota IMO, serta Stakeholder pelayaran Internasional pengguna Selat Malaka dan Selat Singapura.
Penulis : Ismadi Amrin