Penerapan Cukai Plastik Tekan Sampah Plastik di Laut

363

JAKARTA, NMN-Sampah plastik yang bermuara di lautan sangat berpotensi mencemari dan memberikan dampak yang serius bagi keseimbangan ekosistem di laut. Pemerintah pun mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan pengenaan cukai plastik untuk menekan jumlah sampah plastik di laut.

Data World Economic Forum pada 2016 menyatakan ada lebih dari 150 juta ton plastik di samudra planet ini. Tiap tahun, 8 juta ton plastik mengalir ke laut. Padahal plastik bisa berumur ratusan tahun di lautan dan terurai menjadi partikel kecil dalam waktu yang lebih lama lagi. Plastik bakal terakumulasi terus dan terus di laut.

Sementara, data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/ tahun. Di mana sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Tidak hanya itu, kantong plastik yang terbuang ke lingkungan (daratan) sekitar 10 miliar lembar per tahun atau 85.000 ton kantong plastik.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penerapan cukai plastik pada hakikatnya ingin mengontrol penggunaan plastik itu sendiri.

“Ketika penggunaan plastik sudah terkontrol, atau bahkan bisa terus menerus berkurang, tentunya akan mengurangi keberadaan sampah plastik, termasuk sampah plastik di laut ataupun perairan Indonesia,” kata Susiwijono di di kantor Menko Perekonomian, Senin (18/12).

Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Haryanto menambakan bahwa rancangan aturan cukai plastik ditargetkan selesai tahun ini. Hal ini untuk mengejar kebijakan cukai plastik berlaku mulai tahun depan.

“RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)-nya kita harapkan tahun ini juga selesai,” ujar Nirmala.

Ia mengungkapkan, kerangka hukum cukai plastik sebenarnya sudah ada. Namun, ada beberapa hal yang perlu diselesaikan sebelum mengenakan cukai plastik seperti objek barang kena cukai baru hingga tata cara pemungutan cukainya. “Untuk memperluas objek cukai kan kita harus minta persetujuan, diorganisasikan dengan anggota DPR,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here