Perjanjian KPBU Ditandatangani, PPI Resmi Kelola Pelabuhan Patimban

166

PT. Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan Pelabuhan Patimban. Dengan adanya perjanjian tersebut PPI secara resmi mendapatkan hak pengelolaan Pelabuhan Patimban.

“Pengoperasian Pelabuhan Patimban telah memasuki babak baru yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian KPBU antara Ditjen Hubla dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) terpilih yaitu PT. PPI,” kata Sekertaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono pada acara penandatanganan KPBU, Rabu (17/3).

Penandatanganan Perjanjian KPBU tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT. Pelabuhan Patimban Internasional, Fuad Rizal.

Setelah Perjanjian KPBU ini berlaku efektif, lanjut Djoko, maka PT. PPI secara resmi menjadi operator yang akan mengelola Pelabuhan Patimban dan diharapkan dapat memberi layanan prima serta mampu mengelola pelabuhan seefisien mungkin sehingga mampu berkontribusi mengurangi biaya logistik nasional secara signifikan.

Berdasarkan perjanjian KPBU, PPI kelak akan menyediakan suprastruktur di Pelabuhan Patimban untuk kapasitas terminal petikemas sebesar 3,75 Juta TEUs. Adapun kapasitas terminal kendaraan tersebut kelak sebesar 600.000 CBUs dengan jangka waktu kerja sama selama 40 tahun.

Pelabuhan Internasional Patimban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merupakan pelabuhan terbesar kedua setelah Pelabuhan Tanjung Priok. Kehadiran pelabuhan ini diharapkan mampu berperan dalam pertumbuhan perekonomian di wilayah Jawa Barat dan juga secara nasional.

Saat ini pembangunan Pelabuhan Patimban memasuki Fase 1-2 (2021-2026) yang meliputi pembangunan terminal peti kemas sampai dengan kapasitas 3,75 juta TEUs dan terminal kendaraan dengan kapasitas total sampai dengan 600.000 CBUs.

Bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian KPBU, dilakukan juga Penandatanganan Perjanjian Kontrak Manajemen Tentang Pengoperasian Sementara Pelabuhan Patimban oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Patimban, Heri Purwanto dengan General Manager PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Pelabuhan Patimban, Sandy Syahrizal Alam.

Menurut Djoko, hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pengoperasian dan kesinambungan pelayanan pelabuhan Patimban untuk memenuhi kebutuhan logistik secara efektif dan efisien, sambil menunggu proses serah terima operasi Pelabuhan Patimban kepada BUP PT. PPI dengan skema KPBU dilakukan.

“Saya berharap, Perjanjian KPBU Pelabuhan Patimban serta Kontrak Manajemen Pengoperasian Sementara Pelabuhan Patimban ini dapat dilaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga pelayanan pelabuhan Patimban dapat terlaksana secara efektif dan efisien,” tuturnya.

Pihaknya juga berharap agar sinergi dan kerjasama antara Pemerintah bersama mitra-mitra yang berkomitmen mendukung visi Pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dapat terus ditingkatkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here