Pelaku Usaha Ragu Berinvestasi, Menteri KKP Beberkan Alasannya

754

JAKARTA, NMN – Berdasarkan catatan World Economic Forum (WEF), dalam dua tahun terakhir para investor masih ragu untuk berinvestasi di Indonesia.

Peringkat indeks daya saing global Indonesia turun dari peringkat 45 menjadi peringkat 50 dari 141 negara. Salah satu penyebab penurunan peringkat tersebut adalah masih rumitnya pengurusan perizinan dan birokrasi di Indonesia yang tumpang-tindih.

Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Forum Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tema Dukungan Regulasi dalam Mencapai Program Prioritas KKP, Senin (25/7).

“Hal tersebut mengakibatkan rendahnya keyakinan pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Menteri Trenggono.

Sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo, lanjut Trenggono, KKP juga berbenah untuk meningkatkan nilai investasi sektor Kelautan dan Perikanan dengan melakukan reformasi regulasi sehingga investasi para pelaku usaha akan berkontribusi positif pada kesehatan masyarakat, memberikan distribusi pendapatan dan mendukung pembangunan wilayah.

Menurutnya, saat ini KKP telah memetakan 2398 regulasi bidang Kelautan dan Perikanan dalam bentuk Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri dan telah melaksanakan analisis dan evaluasi untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan agar ramah terhadap investasi dan merampingkan birokrasi perizinan dengan tetap memperhatikan dan menjaga kesehatan laut.

Permasalahan paling dominan dari regulasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait aspek implementasi regulasi dan disharmoni kebijakan.

“Kedua isu tersebut menunjukkan bahwa dari sisi materi muatan maupun implementasi regulasi masih banyak mengandung permasalahan, baik dalam konteks norma maupun implementasi,” ujar Menteri trenggono.

Ia menambahkan, dukungan reformasi regulasi untuk implementasi program prioritas Kelautan dan Perikanan sangat vital dalam menjaga momentum investasi. Hal ini dikarenakan para pelaku usaha akan berkontribusi positif pada kesejahteraan masyarakat serta memberikan distribusi pendapatan dan mendukung pembangunan wilayah.

“Keluaran kebijakan yang nantinya akan diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memudahkan para pelaku usaha sehingga dapat berusaha dengan mudah, murah dan memiliki kepatuhan terhadap regulasi yang tinggi,” kata Menteri trenggono.

Acara forum hukum yang menggambarkan sinergi multi pihak dari pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi merupakan bentuk nyata dari perwujudan Tujuan 17 Sustainable Development Goals (SDGs) untuk mencapai pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Menteri KKP menyampaikan, Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk memulihkan kesehatan laut dan mempercepat ekonomi kelautan yang berkelanjutan. Strategi untuk mewujudkan komitmen tersebut adalah dengan mengembangkan tiga pilar utama ekonomi biru yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menerapkan strategi dalam implementasi kebijakan ekonomi biru melalui beberapa program yaitu memperluas wilayah konservasi dengan target 30% luas, dari luas wilayah perairan Indonesia untuk meningkatkan spill over ikan dan menjaga fungsi serapan karbon.

KKP juga menjaga keberlanjutan sumberdaya ikan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah, dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dengan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.

Langkah lain yang ditempuh KKP dalam memelihara laut adalah dengan menjaga daya dukung lingkungan melalui budidaya ikan yang ramah lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat dan juga untuk meningkatkan produksi ikan untuk ekspor dan dalam negeri dan

Dilakukan pula penataan ruang laut untuk Perlindungan ekosistem pesisir dan laut Seluruh aktivitas yang memanfaatkan harus sesuai dengan alokasi ruang laut, daya dukung dan pencegahan dampaknya.

“KKP juga melaksanakan program Bulan Cinta Laut, dimana pada program ini para pelaku usaha perikanan tangkap tidak menangkap ikan selama 1 bulan dalam satu tahun. Kegiatan menangkap ikan akan diganti dengan mengambil dan mengumpulkan sampah dan sampahy akan dihargai sesuai harga terendah ikan per kilogram,” pungkas Trenggono.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here