E-Mancing Menjaga Keberlanjutan Biota Laut

202

JAKARTA, NMN – Teknologi digital menemani berbagai aktivitas masyarakat. Hal ini diresponse oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan memperkenalkan aplikasi untuk perangkat smartphone. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini memperkenalkan aplikasi E-Mancing yang ditujukan untuk penerbitan persetujuan penangkapan ikan untuk tujuan non komersil.

E-Mancing merupakan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan untuk Tujuan Bukan Komersial di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), khususnya pasal 12 dan pasal 15, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pemancing sekaligus menjadi strategi bagi KKP untuk memastikan keberlanjutan kuota perairan Indonesia.

“Selain memberikan kepastian dan kenyamanan berkegiatan memancing oleh klub mancing atau perorangan, E-Mancing juga dapat digunakan sebagai alat pendataan informasi tentang jenis dan ikan yang ditangkap sehingga biota laut yang dilindungi tetap terjaga sekaligus menjadi salah satu jawaban tantangan penangkapan ikan yang tidak dilaporkan yang terjadi di Indonesia,” kata Direktur Jasa Kelautan KKP Miftahul Huda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9).

Sebagai negara maritim terbesar di dunia, lanjut Miftahul, Indonesia menyimpan potensi sumber daya ikan yang melimpah. Estimasi potensi sumberdaya ikan di 11 WPPNRI sebanyak 12,01 juta ton per tahun sedangkan data Food and Agricultural Organization (FAO) Tahun 2020 menunjukkan Indonesia menduduki peringkat ke-3 dunia untuk produksi perikanan tangkap laut terbesar dan menyumbang 8% dari produk dunia.

“Karenanya untuk mempertahankan keberlanjutan, pelestarian dan kesejahteraan masyarakat dari sektor kelautan dan perikanan perlu diikuti langkah bijak dalam mengelola sumberdayanya,” ujar Miftahul.

Menurutnya, jumlah titik tujuan memancing dan menyelam yang ada di Indonesia akan terus diperbarui untuk mendukung kemajuan olahraga memancing. Terdapat beberapa area perairan yang dilarang untuk olahraga dan wisata memancing yakni area ikan bertelur dan tempat pembibitan, alur pelayaran, alur migrasi biota dilindungi, kawasan pelabuhan, titik penyelaman dan zona lain yang diatur sesuai ketentuan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here