Kemenhub Bentuk Tim Pengendalian Transportasi Laut Nataru

208

JAKARTA, NMN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk tim pelaksanaan kegiatan pengendalian transportasi laut pada masa Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) yang beranggotakan 47 orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, Selasa (4/10) mengatakan pembentukan tim ini dalam rangka peningkatan pengawasan dan penerapan ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal melalui uji petik di bidang kelaiklautan kapal.

“Tim Pelaksana Kegiatan Pengendalian Transportasi Laut Pada Masa Nataru mempunyai tugas sebagai pengarah, penanggung jawab dan juga sebagai pelaksana,” ujar Dirjen Arif.

Tim ini akan bertugas memberikan pengarahan kepada panitia pelaksana terhadap pelaksanaan tugas mengenai persiapan sampai dengan evaluasi penyelenggaraan pemeriksaan kapal dalam rangka pengendalian transportasi laut pada masa Nataru.

Kemudian akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kelaiklautan kapal dalam rangka pengendalian transportasi laut pada masa Nataru.

“Dan menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan penyelenggara pemeriksaan kelaiklautan kapal dalam rangka pengendalian transportasi laut pada masa Nataru serta menyiapkan format pelaporan hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal,” ujar Dirjen Arif.

Tim ini juga akan melakukan audit keselamatan pelayaran terhadap kegiatan kapal penumpang, High Speed Craft (HSC) penumpang, perusahaan pelayaran kapal penumpang dan kapal tradisional yang mengangkut penumpang. Serta melakukan verifikasi kelengkapan, keabsahan sertifikat dan dokumen kapal.

“Semoga semua persiapan yang kita lakukan dapat menjaga keselamatan dan kelancaran angkutan pada periode Nataru nanti,” ujarnya.

Sementara itu, dalam rangka memperkuat pengawasan keselamatan kapal menjelang nataru, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kukuhkan 30 Orang Ahli Ukur Kapal Metode Pengukuran Dalam Negeri.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengatakan pengukuhan ini untuk memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal Pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai ahli ukur kapal adalah memperoleh pengukuhan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Ahmad Wahid menjelaskan tugas para ahli ukur kapal sangat penting karena salah satu tujuan pengukuran kapal adalah untuk menentukan tonase kotor dan tonase bersih sebuah kapal sebelum dioperasikan.

Oleh karena itu, Ahmad berharap para ahli ukur kapal yang baru dikukuhkan ini dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, proses pengukuran kapal tersebut dilakukan berdasarkan permohonan pemilik dengan melaksanakan check on the spot terhadap kapal tersebut. Selanjutnya sebagai bukti bahwa kapal telah diukur maka ahli ukur kapal wajib membuat daftar ukur dan memberikan surat ukur sementara kepada pemilik kapal agar kapal dapat segera dioperasikan.

Ahmad menjelaskan sebagai ahli ukur kapal, mereka memiliki kewajiban lain yaitu mencatat setiap kegiatan pengukuran kapal pada buku register III pengukuran kapal untuk kemudian mengirimkan daftar ukur hasil pengukuran fisik kepada kantor pusat.

“Pelaporan yang dilaksanakan oleh ahli ukur kapal ini disamping untuk keperluan penyelenggaraan daftar pusat juga untuk pemutakhiran database kapal di Indonesia,” ujarnya.

Pengukuran kapal merupakan embrio dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas, artinya setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah diukur dan mendapat pengesahan dari kantor pusat atau pelabuhan yang telah diberi kewenangan untuk melakukan pengesahan daftar ukur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here