ALFI Ingin DO Online di Pelabuhan Tanjung Priok Segera Diimplementasikan

714

Asosiasi Logistik dan Forwarders Indonesia (ALFI) menginginkan agar implementasi DO Online segera dilakukan agar para pelaku usaha bisa mendapatkan manfaat dari sistem logistik yang terintegrasi dengan baik.

Ketua DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan sampai saat ini pihaknya terus menunggu langkah pemerintah untuk bertindak cepat dan mampu mengimplementasikan PM 120 tahun 2017 dengan baik.

“Kami menunggu ketegasan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok sebagai koordinator di lapangan dalam implementasi PM 120 /2017 ini,” kata Yukki Jakarta, Kamis (1/3).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini dirinya terus melakukan koordinasi dengan seluruh anggota ALFI untuk menyukseskan program Delivery Order (DO) Online yang terintegrasi sesuai dengan PM 120 tahun 2017.

Pasalnya, kata Yukki, selama ini para praktisi logistik di Indonesia menganggap digitalisasi pelabuhan di Indonesia belum terintegrasi dan terhambat oleh adanya ego sektoral.

“Point dari perkembangan teknologi yang ada saat ini adalah bagaimana semua stakeholders dapat merasakan manfaat teknologi tersebut namun kenyataan di lapangan justru tidak sesuai harapan. Oleh sebab itu ALFI akan mendorong program DO online ini agar sistem logistik di Indonesia dapat terintegrasi dan efisien,” jelasnya.

Sebagai contoh, lanjut Yukki, beberapa pelabuhan utama di Indonesia sedang ‘mendigitalisasi’ pelabuhan. Seperti pelabuhan di Tanjung Priok yang memiliki lima terminal untuk ocean going (JICT, TPK Koja, TO3, MAL dan NPCT 1), setiap terminal mempunyai inhouse sistem masing-masing.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 tahun 2017, tertulis layanan tersebut harus terintegrasi dengan INSW dan Inaportnet. Namun Yukki menilai salah satu terminal terkesan memaksakan inhouse kemudian dibuat seakan-akan terintegrasi dengan Inaportnet dan INSW.

“Kita juga bingung ketika salah satu terminal menyatakan siap sistemnya untuk mengakomodasi sampai dengan ke Cargo Owner atau Freight Forwarder, jika menggunakan sistem terminal, di mana independensinya?,” pungkasnya.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here