Banyak Kecelakaan Kapal Ikan, Kelalaian Siapa?

708
Foto: Istimewa

JAKARTA, NMN – Pada akhir 2021 Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT mencatat sepertiga atau 31 persen dari kecelakaan kapal sepanjang 2018 sampai 2020 terjadi pada kapal penangkap ikan. Menurut KNKT, kebanyakan dari kecelakaan ini hampir selalu menimbulkan korban tewas.

KNKT menyebut ada sekitar 100 orang per tahun yang meninggal dalam kecelakaan kapal ikan. Secara akumulasi, jumlahnya mencapai 342 korban meninggal dan hilang dari 2018 sampai 2020. Tentunya hal ini harus segera dibenahi mengingat banyaknya jumlah kecelakaan dan korban jiwa.

KNKT menilai pelayaran kapal-kapal ikan dari tahun ketahun kecelakaannya tidak berkurang, bahkan bertambah banyak. KNKT mempertanyakan bagaimana kapal perikanan yang mempunyai ukuran Gross Tonnage (GT) kecil mampu dan dapat berlayar pada kondisi cuaca yang buruk.

Seharusnya kapal perikanan berlayar sesuai spesifikasi kapal yang telah ditentukan. Lokasi pelayarannya berdasarkan di mana banyak ikan dan nelayan kapal ikan akan mengarahkan kapalnya ke sana.

KNKT juga mempertanyakan tindakan yang akan dilakukan oleh kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk peningkatan keselamatan kapal perikanan, sehingga dapat menekan angka kecelakaan kapal perikanan.

KNKT telah memberikan rekomendasi keselamatan kepada KKP dari tahun 2014, namun rekomendasi KNKT tersebut hingga saat ini belum dapat ditindaklanjuti atau masih berstatus open.

“Perlu juga diatur bagaimana spesifikasi kapal agar menyesuaikan dengan jumlah awak kapal yang berada di atas kapal. Kapal kecil namun awak kapal ada yang sampai 30 orang. Walaupun pengawakan kapal-kapal perikanan memiliki teknologi yang tidak sulit (padat karya) namun tetap diperhatikan kapal harus layak dari sisi kemanusiaan,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono.

Kualifikasi awak kapal juga harus diperhatikan dan ditingkatkan. Hasil temuan KNKT di lapangan menunjukkan bahwa peralatan di atas kapal seperti Vessel Monitoring System (VMS) belum optimal dilaksanakan dan standarisasi terkait radio (peralatan navigasi) di atas kapal belum ada.

Sebelum berlayar agar memastikan memperoleh informasi cuaca dari BMKG. Apakah kapal perikanan tersebut sanggup berlayar di kondisi cuaca tersebut.

KNKT meminta agar KKP dapat menidentifikasi masalah-masalah yang ada dikapal-kapal perikanan agar dapat menentukan mitigasinya, sehingga semakin berkurang kecelakaan kapal perikanan.

Apa yang dikemukakan KNKT tentunya perlu disikapi dan diperhatikan dengan sebaik-baiknya. Kesadaran para stakeholder akan pentingnya keselamatan pelayaran tentunya harus benar-benar diwujudkan melalui sebuah mekanisme yang pada akhirnya bisa menurunkan angka kecelakaan kapal ikan.

Jika dilihat secara bijak, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun pada hakikatnya sudah melakukan apa yang seharusnya mereka lakukan sebagai bagian dari upaya keselamatan bagi para nelayan di laut.

“Setiap awak kapal pada dasarnya sudah dibekali pelatihan dasar tentang keselamatan kerja, namun pada penerapannya dirasa masih kurang. Hal tersebutlah yang mendorong kami untuk melaksanakan pelatihan secara berkelanjutan guna meminimalisir musibah kecelakaan kapal,” kata Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), I Nyoman Radiarta.

Menurut Nyoman, hubungan yang harmonis di atas kapal akan memberikan pengaruh yang positif dalam suasana kerja di kapal. Hal yang diharapkan oleh semua awak kapal adalah mampu bekerja dengan baik, dapat menyelesaikan kontrak kerja, dan mendapatkan penghasilan yang baik. Selanjutnya dapat pulang dalam keadaan yang sehat dan bertemu dengan keluarga di rumah. Selalu mengutamakan keselamatan diri ketika bekerja, melakukan pekerjaan dengan benar dan sesuai prosedur.

Kapal bagi para nelayan diibaratkan sebagai rumah. Bagaimana kapal tersebut bisa menjadi nyaman, aman, tentram dan damai untuk ditumpangi kalau tidak dibekali dengan keselamatan kerja? Di samping itu, iklim yang tidak menentu sangat merugikan nelayan karena tidak bisa melaut.

Ada delapan temuan KNKT terkait kecelakaan kapal penangkap ikan ini. Dari aspek konstruksi, alat keselamatan, alat navigasi, alat komunikasi, pengawakan, manajemen, pengawasan, peraturan.

Memang kapal penangkap ikan ini masalahnya cukup kompleks, di mana saat ini belum tersedia aturan keselamatan khusus kapal ikan. Bahkan, masalah kecelakaan kapal ikan ini menjadi polemik di KNKT. Hal ini dikarenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, KNKT hanya diperintahkan untuk melakukan investigasi untuk kecelakaan kapal dengan bobot di atas 100 Gross Tonage (GT).

Batasan tersebut berlaku untuk investigasi kapal ikan maupun kapal penumpang. Padahal, jumlah kecelakaan kapal dalam periode 2018-2021 bisa mencapai sekitar 400 kecelakaan dialami oleh kapal dengan kapasitas di bawah 100 GT. Kecelakaan kapal ikan, layaknya sepeda motor yang paling banyak menjadi sumber kecelakaan di darat.

Sebagian besar kapal nelayan tradisional berukuran kecil ini tidak memiliki alat keselamatan sehingga dengan mudah dihantam gelombang disertai angin kencang. Banyak diantara mereka yang berrlayar tanpa perlindungan dan jaminan jiwa.

Berdasarkan pasal 7 ayat 2 UU 24/2007 tentang penanggulangan bencana, status cuaca ekstrem dilaut semestinya dikategorikan sebagai bencana nasional. Apalagi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sudah memberikan informasi perkiraan cuaca dan peringatan dini apabila ada perkiraan cuaca buruk di perairan yang membahayakan keselamatan nelayan.

Ironisya, informasi yang disediakan BMKG ini tidak diajukan sebagai panduan oleh stakeholder untuk melindungi nelayan, akibatnya angka kecelakaan kapal nelayan dan korban jiwa di laut terus mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Jadi ini salah siapa, kesengajaan kah atau kelalaian siapa?

Karena melihat tingkat kecelakaan awak kapal perikanan dari tahun ke tahun terus meningkat, sehingga hal ini sangat memperihatinkan sekali, harus ada sinergi antara pemerintah dalam menekan angka kecelakaan awak kapal ikan. Sehingga tidak lagi menjadikan pekerjaan pada kapal penangkap ikan merupakan pekerjaan yang tergolong membahayakan dibanding pekerjaan yang lain.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here