JAKARTA, NMN – Upaya pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing dan penanganan sampah laut yang dilakukan Indonesia meraih apresiasi Asia Pacific Economic Cooperation (APEC). Indonesia dinilai telah mengimplementasikan empat proyek dalam APEC Roadmap on Combatting IUU Fishing dan APEC Roadmap on Managing Marine Debris.
Keempat proyek Indonesia yang mendapatkan pembiayaan APEC tersebut yaitu: (i). Workshop for Fisheries Enforcement Strategies to Prevent, Combat and Deter IUU Fishing Related to Covid-19 Pandemic (Setditjen PSDKP), (ii). Determining Microplastics Distribution in Coastal Aquaculture Input System and Developing its Mitigation Plan towards Seafood Safety (BRIN), (iii). Capacity Building on Vessel Innovation to Combat Marine Debris (BRIN), dan (iv) Workshop on Promoting Bioplastic Materials to Reduce Marine Plastic Litter in the Asia Pacific Region (BRIN).
Dokumen APEC Roadmap on Combatting IUU Fishing dan APEC Roadmap on Managing Marine Debris sendiri merupakan upaya 21 Ekonomi APEC untuk memerangi IUU Fishing dan marine debris di kawasan Asia-Pasifik sejak tahun 2019. Implementasi kedua Roadmap kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Implementation Plan yang memuat aksi-aksi beserta output dan indikator, yang pelaksanaannya rutin dilaporkan oleh para anggota Ekonomi APEC.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar pada Selasa (6/9) mengatakan, keempat proyek tersebut adalah bukti konkret kontribusi Indonesia mengimplementasikan APEC Roadmap on Combatting IUU Fishing dan APEC Roadmap on Managing Marine Debris.
“Proyek tersebut juga selaras dengan program prioritas implementasi Ekonomi Biru yang digaungkan Menteri Sakti Wahyu Trenggono, menyangkut pengelolaan dan penanggulangan sampah laut, serta pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan melalui pencegahan dan pemberantasan IUU fishing,” ujar Antam.
Selain terkait dengan mengimplementasikan kedua Roadmap, APEC mengapresiasi Indonesia karena keempat proyek Indonesia tersebut mendukung pengarusutamaan gender yang melibatkan partisipasi aktif kaum perempuan didalamnya melalui komposisi gender project overseer dan komponen kegiatan yang menyangkut para pembicara maupun peserta yang akan diundang dalam pelaksanaan workshop. Hal ini merupakan salah satu prinsip penting APEC dalam menilai pengusulan suatu proyek di APEC.