Batu Alam Makmur Terima Hak Konsesi Pelabuhan

271
Foto: IPC TPK

JAKARTA, NMN – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Batu Alam Makmur menerima konsesi untuk melaksanakan kegiatan penyediaan jasa kepelabuhanan yang meliputi lahan Terminal Batu Alam Makmur, Fasilitas Pelabuhan, serta fasilitas penunjang dengan luas sebesar 11.450 M2 (sebelas ribu empat ratus lima puluh meter persegi).

Direktur PT Batu Alam Makmur, Jefry Thienus mengatakan sejak menjadi BUP pada 2010 lalu pihaknya telah membangun fasilitas dermaga yang dapat melayani bongkar muat curah cair maupun curah kering, termasuk pembangunan dan pengembangan alur untuk menjamin keselamatan pelayaran.

“Dengan segera beroperasinya terminal umum Batu Alam Makmur kami harap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan yang terbaik bagi pengguna jasa kepelabuhanan yang membutuhkan dan semoga keberadaannya bisa memberikan kontribusi yang positif bagi peningkatan perekonomian masyarakat sekitar,” kata Jefry dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4).

Dalam upaya pembangunan infrastruktur transportasi serta meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan, Pemerintah turut mengundang dan melibatkan sektor swasta dengan tujuan untuk memacu produktivitas, efisiensi dan kualitas pertumbuhan yang lebih sehat dan inklusif, yang salah satunya dalam bentuk konsesi.

Sebelumnya, telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Batu Alam Makmur di wilayah Pelabuhan Banten, antara Kantor KSOP Kelas I Banten dengan BUP PT. Batu Alam Makmur.

KSOP Kelas I Banten sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara pelabuhan mewakili Pemerintah Republik Indonesia berperan untuk memberikan Konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang dituangkan dalam perjanjian konsesi.

PT. Batu Alam Makmur menerima hak konsesi dengan fee sebesar 4,0% (empat koma nol persen) dari Pendapatan Kotor/Bruto dan Jangka Waktu Konsesi adalah selama 16 (enam belas) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Konsesi ini.

Pelaksanaan Kerjasama dalam bentuk konsesi memiliki tujuan utama, yakni untuk meningkatkan kualitas, efiesiensi pengelolaan, serta optimalisasi dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk diantaranya adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa, perjanjian konsesi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

“Saya berharap, pelaksanaan perjanjian konsesi ini dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian wilayah, sehingga rencana besar pemerintah dalam rangka optimalisasi pengusahaan jasa kepelabuhanan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas,” kata Direktur Kepelabuhanan Subagiyo.

Menurut Subagiyo, kerjasama ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada stakeholders dan percepatan ekonomi nasional terutama di wilayah Provinsi Banten serta dapat semakin mempertegas pemisahan regulator dengan operator di pelabuhan sehingga nantinya akan tercipta kompetisi yang sehat dan profesional di segala aspek, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here