Jumlah Petugas Terbatas, KKP Kukuhkan 62 Pemeriksa Kapal Perikanan

46

JAKARTA, NMN – Jumlah petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan di Indonesia saat ini masih jauh dari cukup. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan akselerasi untuk menambah jumlah dan meningkatkan kualitas petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan.

“Akselerasi itu salah satunya dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan maupun kegiatan peningkatan kompetensi lainnya,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini di Jakarta, Selasa (31/5).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hadirnya petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan KKP.

Untuk itu, hari ini, Senin (31/5), Muhammad Zaini mengukuhkan 62 petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan. Dia meminta para petugas yang telah dikukuhkan tidak menyalahgunakan wewenang yang dapat menimbulkan tindakan korupsi.

“Posisi Saudara sebagai petugas di lapangan paling rawan menerima suap dan gratifikasi dari pelaku usaha. Saya minta pegang teguh integritas, jangan sampai runtuh,” ujarnya.

Para petugas yang dikukuhkan kali ini adalah angkatan kedua. Sebelumnya, pada bulan April 2022, telah dikukuhkan 60 orang petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan.

Sebelum dikukuhkan, mereka telah mengikuti rangkaian pendidikan dan pelatihan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). “Saya juga meminta kepada Saudara agar memberikan pelayanan yang terbaik. Tolong tidak ada toleransi apapun terhadap standar yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Tanggung jawab petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sangat berat terkait keselamatan pelayaran. Mereka bertugas untuk untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kapal perikanan terkait pemenuhan aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan kapal perikanan.

“Jangan sampai ini menjadi celah, kita harus pastikan dengan seksama terkait kelaikan kapal perikanan yang diperiksa. Setiap kewenangan pasti ada konsekuensi dan tanggung jawabnya,” terang Zaini.

Terkait laik simpan, Zaini menceritakan pengalamannya saat mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan di Prancis. Dia mengatakan kapal perikanan di sana tidak menggunakan cold storage, namun cukup membawa es saja. “Di Indonesia, tidak semua kapal bisa melakukan ini, karena tergantung wilayah jelajahnya. Ini harus dipastikan tata cara penyimpanan yang baik apabila menggunakan cold storage,” kata Zaini.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here