Pemerintah Segera Terapkan Layanan 3 Jam untuk Izin Infrastruktur

352

Pemerintah kembali bakal memanjakan para calon investor, khususnya bagi calon investor untuk proyek-proyek infrastruktur. Kebijakan pelayanan izin selama 3 (tiga) jam akan diberlakukan untuk para investor di sektor tersebut.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan kemudahan izin investasi untuk proyek infrastruktur akan segera diberikan. Hal ini untuk mendorong realisasi investasi proyek-proyek di bidang infrastruktur.

“Nantinya pelayanan izin sektor ini hanya akan dibuat selama 3 jam,” kata Franky di Jakarta, pekan lalu.

Franky mengungkapkan, pihaknya membuka layanan tersebut untuk bidang infrastruktur tanpa persyaratan batasan investasi Rp100 miliar dan 1.000 tenaga kerja. Ia pun optimis pengguna layanan izin investasi 3 jam akan semakin meningkat.

BKPM mencatat, hingga 18 Februari 2016, 20 perusahaan telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam yang telah memfasilitasi investasi senilai Rp54 triliun dengan rencana penyerapan tenaga kerja 15.939 orang.

Selama ini investasi yang masuk di layanan 3 jam adalah investor dari sektor properti, industri manufaktur, budidaya ternak, pembangkit listrik, industri peralatan rumah tangga, industri koper dan fasilitas pelabuhan.

Untuk sektor infrastruktur, dibandingkan 2014, realisasi di sektor ini pada 2015 meningkat 21,3 % dengan nilai investasi mencapai Rp151,4 triliun.

Sedangkan di dalam tataran komitmen pada tahun 2015, komitmen investasi di bidang infrastruktur mencapai Rp835 triliun atau naik 226 %dari tahun sebelumnya.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here