Pemilik dan Operator Kapal Wajib Miliki Sertifikasi Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran

Keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim merupakan pilar utama pelaksanaan transportasi laut di Indonesia. Hal ini termasuk juga pencegahan dan penanganan pencemaran perairan.

Pada tanggal 22 Feb 2023, dilaksanakan rapat koordinasi penerapan Surat Edaran Dirjen Hubla tentang dana jaminan ganti rugi pencemaran di Jakarta. Adapun agenda pembahasan rakor tersebut adalah mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE-DJPL 3 tahun 2023 tentang Pemenuhan dan Pengawasan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal sebagai Kewajiban Persyaratan Kelaiklautan Kapal dan SE-DJPL 4 tahun 2023 tentang Kewajiban Kapal Berbendera Indonesia Memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dan/atau Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dalam Rangka Pemenuhan Kelaiklautan Kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid menyatakan bahwa salah satu hal penting dalam rangka kelaiklautan kapal, yakni pemenuhan sertifikasi dana jaminan ganti rugi pencemaran.

“Dalam rangka salah satu upaya peningkatan pelestarian lingkungan, khususnya kepada pelaku industri pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mewajibkan para pemilik dan operator kapal untuk memiliki sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Wahid.

Dana jaminan ganti rugi pencemaran merupakan dana yang dijamin oleh perusahaan asuransi, atau klub pemilik kapal atau lembaga jaminan keuangan resmi lainnya untuk menjamin pemenuhan tanggung jawab pemilik kapal terhadap pencemaran perairan oleh minyak yang bersumber dari muatannya atau minyak sebagai bahan bakar

”Dalam Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022 disebutkan bahwa kapal niaga berbendera Indonesia dengan jenis dan ukuran tertentu yang telah memiliki Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran atau asuransi atas tanggung jawabnya terhadap kerugian pihak ketiga wajib memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran minyak, Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran minyak bahan bakar dan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal,” ungkap Ahmad Wahid.

Selama kurun waktu 2005 – 2022, setiap tahunnya terjadi peningkatan jumlah perusahaan pelayaran.  Saat ini kurang lebih terdapat 21.000 armada baik jenis Angkutan Laut maupun Angkutan Laut khusus. Sementara itu, data pelayanan dana jaminan ganti rugi pencemaran di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan selama periode 2019 s.d. 2022 didapatkan bahwa hampir setiap tahun mengalami peningkatan untuk masing-masing layanan.

“Peran dan dukungan asuransi sebagai risk carrier atau penanggung risiko sangat penting, karena tidak hanya dibutuhkan pada saat proses klaim, tetapi juga sebagai pihak yang melakukan manajemen risiko pemilik kapal. Semua pemangku kepentingan, termasuk broker sebagai perantara antara asuransi dan pemilik kapal, harus bekerja sama secara terpadu untuk menciptakan lingkungan maritim yang aman,” jelas Ahmad Wahid.

 

 

Latest Article

Langkah Antisipatif Kemenhub Hadapi Lonjakan Penumpang Angkutan Laut

0
Dalam menghadapi Angkutan Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan beberapa langkah antisipasi untuk menghadapi lonjakan penumpang dan lalu lintas pergerakan angkutan laut. Langkah ini...

Langkah Transformatif Belawan Untuk Masuk Dalam Ekosistem Global

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kapasitas Pelabuhan Belawan agar dapat masuk kedalam ekosistem global, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) mulai mempersiapkan langkah transformatif. Langkah transformatif yang...

Jelang Angleb, Menhub Siapkan Langkah Antisipasi Kepadatan Di Pelabuhan Merak

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Kemenhub terus melakukan upaya persiapan angkutan lebaran. Dalam rangka persiapan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar rapat...

Indonesia Paparkan Sistem Inaportnet di Sidang IMO FAL Ke-47

Indonesia menghadiri Sidang 47th Facilitation Committee Meeting (FAL 47) yang digelar oleh Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO) pada tanggal 13-17 Maret...

Pemerintah Terapkan Formula HBA Baru, Emiten Mana yang Paling Diuntungkan?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan formula Harga Batubara Acuan (HBA) baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 41.K/MB/01/MEM.B/2023 tentang...

Related Articles