JAKARTA, NMN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan jemput bola dalam rangka mempercepat penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP) dengan menggelar gerai pelayanan di setiap daerah.
Layanan jemput bola ini dilaksanakan untuk menjawab keluhan nelayan yang kesulitan mengurus SKKP. Salah satu kendalanya karena jarak tempuh yang jauh ke pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi pada Selasa (16/8) menjelaskan akselerasi ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan prima dalam memfasilitasi nelayan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
“Saat ini memang petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan berada di pelabuhan perikanan UPT pusat setelah dikukuhkan beberapa waktu lalu yang berjumlah 122 orang,” katanya.
Zaini mengungkapkan, secara bertahap pihaknya akan terus melakukan akselerasi untuk menambah jumlah dan meningkatkan kualitas petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan. Sehingga, para petugas kelaikan kapal perikanan dapat tersebar di seluruh pelabuhan perikanan Indonesia.
Teranyar, KKP telah menggelar gerai pelayanan kelaikan kapal perikanan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada minggu lalu. Selama sepekan para petugas melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi kapal perikanan yang menerbitkan 328 SKKP.
Menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur pengurusan SKKP tidak membutuhkan waktu lama apabila dokumen persyaratannya lengkap.
Syarat administrasi yang harus disiapkan antara lain kartu tanda penduduk, surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat kelaikan kapal perikanan yang dulu telah diterbitkan Kementerian Perhubungan. “Kami mendapat laporan dari petugas di lapangan, para nelayan antusias mengurus dokumen kelaikan kapal perikanan,” ujar Mansur.
Lebih lanjut dia mengatakan, hingga Agustus 2022, SKKP yang telah diterbitkan sebanyak 1.932 sertifikat. Hal ini menunjukkan usaha perikanan tangkap terus tumbuh meskipun terjadi dinamika perubahan regulasi.