Revisi Kedua PM 4 Tahun 2022 terkait Pelayanan Kapal Wisata Asing dan Kapal Pesiar Asing di Perairan Indonesia.

801

JAKARTA, NMN – Kementerian perhubungan senantiasa berupaya untuk pengembangan sektor pariwisata dan industri maritim di Indonesia. Salah satu Upaya yang dilakukan adalah merevisi Permenhub (PM) 4 Tahun 2022 yang berisi mengenai Pelayanan Kapal Wisata Asing (Yacht) dan Kapal Pesiar Asing di Perairan Indonesia.

Perubahan pada Permenhub ini dipicu oleh upaya pemerintah untuk mengembangkan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) sebagai proyek strategis dalam sektor pariwisata. Proyek ini bertujuan untuk menjadikan Benoa Cruise Terminal sebagai homeport bagi kapal pesiar berbendera asing.

Revisi ini dilakukan karena terdapat multitafsir dalam beberapa poin dalam PM 4 Tahun 2022, yang menyebabkan perlunya perubahan lebih lanjut dalam pelaksanaannya. Beberapa usulan perubahan meliputi penambahan penjelasan tentang pengoperasian kapal pesiar asing yang mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri, klasifikasi kapal pesiar asing yang dapat mengangkut wisatawan dari pelabuhan asal keberangkatan di dalam negeri, dan pemilik atau operator kapal pesiar asing dapat mengoperasikan kapal pesiar asing berlayar dari luar negeri ke wilayah perairan Indonesia sebagai bagian dari paket perjalanan wisata.

Kapal pesiar asing yang melakukan pengangkutan wisatawan dari pelabuhan awal keberangkatan hingga destinasi wisata harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu, termasuk memiliki minimal 500 kabin dan dokumen legalitas dari negara bendera mereka untuk kegiatan pengangkutan penumpang/wisatawan.

Dalam pelaksanaannya, pemilik atau operator kapal pesiar asing harus memenuhi persyaratan perizinan, termasuk izin melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia, Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), dan Surat Persetujuan Berlayar dari pelabuhan asal keberangkatan luar negeri.

Dengan adanya revisi Permenhub ini diharapkan akan memperjelas ketentuan yang sebelumnya multi-interpretasi, sehingga dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi kapal wisata asing yang beroperasi di Indonesia.

Selain mendukung kapal wisata asing, perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan kapal wisata berbendera Indonesia sehingga industri kapal wisata nasional dapat tumbuh bersama dengan industri kapal wisata asing.

Dalam pembahasan revisi Permenhub ini, berbagai pihak terkait dilibatkan, termasuk perwakilan dari berbagai kementerian, asosiasi, dan lembaga terkait, guna mendapatkan masukan yang komprehensif. Dengan perubahan ini, diharapkan Indonesia dapat lebih mengoptimalkan potensi wisata maritimnya dan meningkatkan daya tarik sebagai destinasi kapal pesiar asing serta memberikan kontribusi positif bagi industri pariwisata dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here