Revisi Peraturan Pelabuhan, Jalur Pelayaran dan Saluran di Pelabuhan Singapura

882

Otoritas Pelabuhan dan Kelautan (MPA) Singapura menerbitkan surat edaran kepelabuhan yang berisi revisi peraturan pelabuhan, jalur pelayaran, dan saluran yang tercantum dalam batasan pelabuhan.

Beberapa revisi yang dimaksud antara lain:

Penonaktifan Pelabuhan West Jurong (Kode Singkatan: AWJ), revisi batas-batas di jalur pelayaran Temasek, dan tambahan tipe kapal yang dapat berlabuh di:

  • Pelabuhan Selat Pauh (Kode Singkatan: ASPLU)
  • Pelabuhan Raffles Reserved (Kode Singkatan: ARAFR)
  • Pelabuhan Kapal LNG/LPG/Gas Kimia (Kode Singkatan: ALGAS)

Revisi ini mulai berlaku pada 1 Juni 2015.

Dengan revisi peraturan pelabuhan, MPA Singaapura mengingatkan pihak pelayaran, kapal barang, dan kapal pesiar bahwa pemilik, agen, atau pemimpin kapal yang akan menggunakan pelabuhan, jalur pelayaran, atau saluran untuk tujuan selain yang dijelaskan oleh pihak MPA atau yang melakukan tindakan berlawanan dengan arahan syahbandar akan dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut akan dikenakan denda tidak lebih dari $5,000 dan jika pelanggaran dilakukan lagi, dikenakan denda tidak lebih dari $1,000 tiap hari atau sebagian hari selama pelanggaran tersebut dilakukan setelah pendakwaan. (Ast/Mhf)

 
Sumber: hellenicshippingnews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here