PT Berlian Laju Tanker Tbk cemas. Perusahaan jasa pelayaran angkutan laut ini terancam pailit karena enam krediturnya berencana membatalkan perjanjian perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Para kreditur tersebut ialah PT Trojan International, PT Pacific Indocorpora, PT Samitra Artha Laksita, Feryanto Fulbertus, Nico Handoyo dan Agustinus Gondowijoyo. Keenam kreditur tersebut mengajukan permohonan pembatalan perjanjian lantaran hak-haknya belum dipenuhi oleh perusahan yang memiliki kode BLTA di bursa efek.
Keenam kreditur tersebut adalah para pemegang obligasi BLTA yang hingga kini belum juga menerima pembayaran atas utang yang telah jatuh tempo. Padahal homologasi atau ketetapan perdamaian telah terjadi sejak 22 Maret 2013 silam.
“Nilai obligasi milik enam kreditur mencapai Rp 500 miliar,” ungkap Muhammad Ashar, kuasa hukum para pemohon, kepada KONTAN, usai sidang pembuktian, Kamis (12/8). Catatan KONTAN, total utang BLTA kepada seluruh kreditur dalam kasus yang sama mencapai Rp 22 triliun.
Saat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pihak pemohon telah diakui sebagai konkuren. Sehingga obligasi itu seharusnya tetap dianggap sebagai utang dan harus dilunasi. Sayangnya hingga gugatan pembatalan perjanjian perdamaian ini diajukan, BLTA belum membayar ataupun mencicil setelah homologasi terjadi. BLTA beralasan, sulit membayar obligasi karenakeadaan ekonomi global memburuk.
Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) beberapa waktu lalu, BLTA menawarkan revisi perjanjian perdamaian. Opsi ini ditolak karena revisi perdamaian itu tidak mendapatkan pengesahan dari hakim.
Dalam RUPO yang juga dihadiri kreditur pemegang hak kebendaan (separatis) seperti PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk itu terungkap armada kapal operasional BLTA tersisa tiga unit saja. Perwakilan BLTA, usai sidang kemarin, tutup mulut. “Maaf saya ada meeting lagi,” ujarnya. (Ags)
Sumber: Kontan