Ditjen Hubdat-ASDP Sepakati Pemanfaatan Pelabuhan Ajibata dan Ambarita

129

JAKARTA, NMN – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara (KSPO BMN) Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita yang terletak di Kawasan Danau Toba.

Dalam penandatanganan yang dilakukan padaa Senin (15/8) tersebut, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) diwakili oleh Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Mac.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono menyatakan bahwa saat ini pemerintah terus mendorong pengoptimalan Barang Milik Negara (BMN), hal tersebut dilakukan untuk meningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui skema pembiayaan KPBU maupun KSP pada BMN kepada pihak lain.

“Di samping itu pengelolaan Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita termasuk pemanfaatan fasilitas utama dan penunjang yang ada diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi, dan mendorong partisipasi masyarakat maupun pihak lain ikut serta melalui skema kerja sama dengan pihak pengelola dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Marta.

Ia berharap pada semua pihak yang terlibat kerja sama agar mematuhi aturan-aturan yang ada dan bersama-sama saling menjaga kualitas pelayanan dan kebersihan fasilitas.

“Saya juga berharap bahwa skema perjanjian kerja sama ini akan menjadi _role model_ pemanfataan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” jelas Marta.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Junaidi dalam laporannya menyatakan bahwa obyek BMN yang akan dilakukan Kerja Sama Pemanfaatan Operasional (KSPO) berupa lahan dan bangunan di Pelabuhan Ajibata serta bangunan di Pelabuhan Ambarita.

“Proses Pemilihan Mitra KSPO ini dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengingat objek pemanfaatan dalam bentuk KSPO tersebut merupakan BMN yang bersifat khusus. Jangka waktu pemanfaatan yaitu selama 25 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang,” ujar Junaidi.

Kontribusi yang diberikan kepada negara berupa kontribusi tetap tahun pertama minimal sebesar Rp73.963.814 dengan kenaikan sebesar 1,78% per tahun, yang dibayarkan setiap tahun oleh mitra KSPO hingga akhir jangka waktu pemanfaatan sesuai perjanjian.

Selain itu ada sistem pembagian keuntungan KSPO minimal sebesar 70,67% dari Laba Bersih. Pembagian keuntungan tersebut dilakukan apabila pemanfaatan BMN menghasilkan keuntungan berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here