Ditjen Hubla Minta Semua Pihak Dukung Usaha Transportasi Laut

476

Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meminta semua pihak untuk kompak menyingkirkan tindakan melawan hukum yang dapat mengganggu kelancaran usaha di sektor transportasi laut.

Seperti yang diperlihatkan oleh para pihak yang bersengketa terhadap Kapal kargo MV. Neha tipe bulk carrier berbendera Djibouti (sebelumnya bernama MV. Seniha berbendera Panama) pada tanggal 7 Desember 2017 di Batam.

“Sebelumnya, kejadian serupa telah terjadi terhadap kapal yang sama pada tanggal 25 November 2017 lalu,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dalam keterangan tertulis Humas Ditjen Hubla yang diterima di Jakarta, Jumat (22/12).

Aksi tersebut terjadi akibat adanya kasus perdata antara pemilik kapal MV. Neha yaitu Bulk Blacksea Inc dengan agen pelayaran di Pengadilan Negeri Klas IA Batam.

Dirjen Agus yang mendapatkan laporan dari Kepala Kantor Pelabuhan Batam mengatakan bahwa perkara perdata tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Bulk Blacksea Inc selaku pemilik kapal MV. Neha yang harus dihormati keputusannya oleh semua pihak.

Karena proses hukum sudah ada keputusan dari pengadilan dan pemilik kapal mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maka Kanpel Batam mengeluarkan SPB untuk kapal tersebut pada tanggal 25 November 2017 sesuai dengan ketentuan dalam Permenhub No. PM 82/2014.

Sesuai laporan dr Kanpel Batam, persyaratan dalam memproses SPB kapal tersebut sudah terpenuhi semua, sehingga pemberian SPB tersebut dapat diberikan.

Namun demikian, kapal MV Neha tidak dapat berlayar dikarenakan ada pihak-pihak yang bersengketa melakukan tindakan sendiri sehingga kapal tidak bisa berangkat.

Tindakan inilah yang seharusnya tidak dilakukan dan hanya aparat keamanan yang dapat melakukan tindakan tersebut.

“Setelah kejadian tersebut, pada tanggal 27 November 2017 Kanpel Batam telah memfasilitasi pertemuan terkait penyelesaian sengketa kapal MV. Neha yang dihadiri oleh perwakilan Direktorat Polairud Polda Kepri, Polresta Barelang Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemilik Kapal MV. Neha untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada,” kata Agus.

Hasil pertemuan dimaksud, pemilik kapal akan mengajukan SPB kembali dan meminta pengawalan dari TNI AL Batam untuk menghindari kejadian dan tindakan yg tidak kondusif. Namun, tindakan melawan hukum kembali ditunjukan oleh pihak yang bersengketa dengan menahan kapal agar tidak berangkat kendati SPB telah diterbitkan oleh Kanpel Batam pada tanggal 7 Desember 2017.

“Adapun kami selaku regulator di bidang transportasi laut telah memproses SPB berdasarkan dokumen dan aspek kelaiklautan kapal sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengeluarkan SPB, apabila semua syarat sudah dipenuhi,” kata Agus.

Agus menghimbau, para pihak harus saling menjaga, berkoordinasi dengan pihak keamanan, tidak bertindak main hakim sendiri yang dapat mengganggu iklim usaha transportasi laut di Indonesia serta mencoreng wajah Indonesia di dunia maritim internasional.

“Untuk itu, saya meminta semua pihak agar menghormati keputusan hukum yang ada, bersama-sama menjaga kondisi agar tetap kondusif, sehingga dunia internasional tetap mempercayai Indonesia sebagai negara yang memiliki jaminan keamanan yang baik untuk sektor transportasi laut,” pungkasnya.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here