Dorong Ekspor Produk Perikanan, KKP-Lemsaneg Terapkan Sertifikat Elektronik

531

Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya mendorong pengembangan ekspor produk perikanan melalui penerapan sertifikat elektronik. Kerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) ditempuh oleh KKP guna meningkatkan keamanan data elektronik.

Dalam acara penandatanganan kerjasama antara KKP dan Lemsaneg di Jakarta, Senin (27/11), Sekertaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto mengatakan penerapan sertifikat elektronik akan mempercepat proses bisnis di KKP. Sertifikat elektronik akan memuat tanda tangan elektronik, sertifikat kepemilikan, dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum.

“Kegiatan ini dilakukan melalui tahapan otentifikasi, integritas, dan nir-penyangkalan yang dipantau untuk menjamin keaslian dan kerahasiaan dokumen,” ujar Rifky.

Menurutnya, penerapan perizinan elektronik juga dinilai dapat membantu mengembangkan ekspor produk perikanan. Hal tersebut selain mempercepat ekspor juga membantu pencatatan serta sertifikasi produk.

Rifky memaparkan, dengan adanya pencatatan data ekspor perikanan yang akurat secara tidak langsung dapat meningkatkan daya saing produk ekspor perikanan Indonesia. Hal ini dikarenakan, selain memenuhi kebutuhan sertifikat, pendataan asal tangkap ikan dapat memastikan ikan tersebut terbebas dari penyakit.

“Indonesia harus mengambil manfaat ini meningkatkan pendataan dengan sistem, jangan sampai sertifikat tidak otentik atau dipalsukan,” jelasnya.

Sekertaris Utama Lemsaneg Syahrul Mubarak menegaskan bahwa dengan terjalinnya kerjasama ini, pihaknya memastikan keamanan data yang ada.

“Kami yang akan menjamin keamanan dengan pusat data yang memadai,” kata Stahrul.

Syahrul menambahkan, nantinya sebelum produk diekspor, sertifikat dan perizinan bisa tiba lebih dahulu karena sudah ada beberapa negara yang bekerja sama dengan Lemsaneg, sehingga telah mengakui sertifikasi dari Lemsaneg.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here