JAKARTA, NMN – Dalam rangka mendukung penataan ekosistem logistik nasional dan untuk meningkatkan efektifitas pelayanan di pelabuhan, sebanyak 14 (empat belas) Pelabuhan di Indonesia pada hari Senin (22/8) menandatangani Pakta Integritas Penerapan Single Sub-Mission Pengangkut (SSM Pengangkut)
Penandatanganan SSM Pengangkut ini juga sebagai tindak lanjut dari Amanat Instruksi Presiden No. 5 tahun 2020, tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, dengan tujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
“Berdasarkan Instruksi Presiden ini, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab dalam mengintegrasikan sistem perizinan dan layanan ekspor impor dan logistik di lingkungan kerja Kementerian Perhubungan dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia Nasional Single Window (INSW) dan melakukan penataan tata ruang kepelabuhanan serta jalur distribusi barang dengan melakukan integrasi antara aplikasi Inaportnet dengan portal INSW melalu aplikasi SSM Pengangkut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha pada Senin (22/8).
Arif berharap, dengan dilaksanakannya penandatangan pakta integritas bersama antara 4 (empat) kementerian yang terlibat dalam proses percepatan SSM Pengangkut di 14 (empat belas) pelabuhan, diharapkan pemantapan komitmen bersama serta terjalin sinergi serta kolaborasi bersama antar Kementerian/ Lembaga yang terlibat.
Adapun 4 K/L yang dimaksud adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan (beacukai), dan Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi). Sedangkan ke 14 pelabuhan dimaksud adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Palembang, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Pontianak, Balikpapan, Samarinda dan Kendari.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Hendri Ginting melaporkan bahwa proses percepatan SSM Pengangkut di 14 (empat belas) pelabuhan akan memberikan dampak pada penurunan biaya logistik dan peningkatan investasi untuk Indonesia.
“Saat ini SSM Pengangkut telah diterapkan di 14 pelabuhan pada kedatangan internasional dan sudah mandatory pada pelabuhan Belawan, Kendari dan Banten. Sampai dengan hari ini jumlah Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) yang telah diproses secara total dari 14 pelabuhan adalah sebanyak 764 PKK. Rencananya setelah penandatanganan pakta integritas ini maka pada tanggal 1 September akan diupayakan 1 siklus kedatangan dan keberangkatan serta mandatory pada 14 pelabuhan tersebut,” pungkas Hendri.