Gapasdap: Penyesuaian Tarif Penyeberangan Diperlukan

98

JAKARTA, NMN – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap segera ada penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, setidaknya seperti yang diterima jalan tol.

“Di jalan tol penyesuaian tarif dilakukan berkala dan otomatis oleh pemerintah. Padahal transportasi penyeberangan dan jalan tol, sama-sama sebagai infrastruktur, namun jalan tol terkesan lebih banyak diperhatikan,” kata Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8).

Gapasdap pun memintai kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera merealisasikan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. “Jika penyesuaian tarif tidak segera direalisasikan maka angkutan penyeberangan akan mengalami kesulitan dalam mengoperasikan kapalnya dan yang lebih ironi lagi akan mengurangi tingkat keselamatan dan kenyamanan pelayaran,” kata Khoiri.

Ketua Bidang Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto sempat menyampaikan bahwa kondisi transportasi angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan. Ini karena tarif yang berlaku sekarang masih belum sesuai dengan perhitungan biaya pokok yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Tarif angkutan penyeberangan yang menentukan adalah pemerintah. Dan, ini merupakan satu-satunya transportasi yang diatur penuh oleh pemerintah, tidak ada batas atas dan batas bawah seperti di angkutan darat (bus) atau angkutan udara,” kata Rakhmatika.

Menurut Rakhmatika, penetapan tarif tersebut seringnya di bawah perhitungan biaya yang telah dihitung oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan angkutan penyeberangan mengalami kesulitan. “Banyak perusahaan pelayaran yang tidak bisa menggaji karyawan, kesulitan membayar angsuran di bank dan tidak bisa memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM),” jelasnya.

Rakhmatika menegaskan, angkutan penyeberangan ini adalah fungsi infrastruktur jembatan, sehingga tidak boleh terputus, dan harus terus melayani. Maka, sudah menjadi tugas pemerintah untuk bisa menjamin keberlangsungan hidup dari perusahaan angkutan penyeberangan. Angkutan penyeberangan juga merupakan moda transportasi yang tidak tergantikan, sehingga jika gagal maka akan terjadi stagnasi dan ekonomi menjadi terhambat.

“Saat ini tarif yang berlaku di angkutan penyeberangan di Indonesia adalah yang terendah di Asia Tenggara, sedangkan di negara lain sudah mencapai di atas Rp 3000/mil. Kami minta pemerintah sesegera mungkin bisa menyelamatkan kondisi industri angkutan penyeberangan dengan merealisasikan penyesuaian tarif, sama halnya dengan respon pemerintah yang begitu cepat terhadap usulan kenaikan tarif angkutan udara dan juga kenaikan tarif jalan tol yang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Tetapi mengapa terhadap angkutan Ferry ketika mengajukan penyesuaian tarif responnya agak lama,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here