Hari Ketiga Pendataan, 156 Nelayan Menyanggupi Beralih Alat Tangkap

440

TEGAL, NMN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus melakukan pendataan ulang, verifikasi dan validasi kapal-kapal cantrang di Kota Tegal.

Hal ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang mengijinkan kapal cantrang kembali beroperasi selama masa pengalihan alat tangkap ikan menjadi ramah lingkungan.

Antusias para nelayan terlihat pada hari ketiga pendataan ulang kapal dengan alat tangkap cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Sabtu (3/2).

“Hari ini antusias nelayan sangat terlihat. Hingga hari ketiga sebanyak 156 nelayan menyanggupi mengganti alat tangkapnya, yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan. Sementara 31 pemilik kapal lainnya menolak untuk mengganti alat tangkapnya,” ungkap Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang, Laksdya (pur) Widodo.

Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang, Laksdya (pur) Widodo Dok KKP
Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang, Laksdya (pur) Widodo
Dok KKP

Widodo menjelaskan terdapat ratusan kapal yang terindikasi melakukan markdown.

“Markdown itu artinya ukurannya melebihi yang di surat. Jadi di dalam surat tertera 30GT, padahal aslinya ada yang 50, ada yang 100 GT bahkan 155 GT”, ungkap Widodo.

Adapun kapasitas kapal lebih dari 30 GT, maka yang mengeluarkan izin seharusnya dari pemerintah pusat. Sedangkan selama ini izin yang mereka miliki dari pemerintah daerah.

“Sampai dengan hari ini sudah terdata 197 pemilik, yang sudah cek fisik ada 241 kapal dari 131 pemilik,” lanjutnya.

Sementara untuk proses pendaftaran, pemilik kapal diharuskan datang langsung, agar dapat memastikan data-data yang ada akurat. Jika tidak, maka pendaftaran pun ditolak.

Pendataan dan verifikasi kapal cantrang Dok KKP
Pendataan dan verifikasi kapal cantrang
Dok KKP

 

“Jadi pendaftarannya ini, pemiliknya yang kita harapkan datang langsung. Tatkala bukan pemiliknya , kami minta harus ada. Karena kita ingin data-data yang akurat dari kepemilikan kapal ini,” ungkapnya.

Widodo menjelaskan, pendataan ulang kapal ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2018 lalu.

“Setelah itu baru kami berikan rekomendasi untuk berlayar. Sebagaimana arahan Presiden, nelayam cantrang dipersilahkan berlayar tanpa batasan waktu hingga selesai mengganti alat tangkapnya,” tutupnya.

Pendataan dan verifikasi kapal cantrang Dok KKP
Pendataan dan verifikasi kapal cantrang
Dok KKP

Pemerintah telah melakukan pendataan ulang, verifikasi dan validasi kapal-kapal cantrang sejak Kamis 1 Februari lalu di Kota Tegal. Nantinya pendataan ulang juga dilakukan di Batang, Pati, Rembang hingga Pekalongan.

Penulis: MFM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here