JAKARTA, NMN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimplementasikan kebijakan penangkapan ikan terukur dengan mengoperasikan timbangan online di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual di Provinsi Maluku.
Kota Tual merupakan salah satu kota di Provinsi Maluku dengan luas lautan mencapai 98,67% dari keseluruhan luas wilayahnya. Tual memiliki potensi perikanan yang relatif besar terutama pada jenis ikan pelagis kecil, dengan ikan tangkapan dominan adalah Tongkol, Tenggiri, Teri, Layang, Kembung, dan lainnya.
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual ditunjuk sebagai salah satu lokasi percontohan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur dan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun menunjukkan kesiapan sarana prasarana dalam mengimplementasikan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja di Tual, Provinsi Maluku, Rabu (14/9).
Menteri Trenggono menyampaikan, penggunaan timbangan elektronik ini untuk meningkatkan akurasi dan mempermudah proses inventarisasi data perikanan berbasis teknologi. Selain di PPN Tual, dua lokasi lainnya adalah PPN Kejawanan dan PPN Ternate.
“Sarana dan prasarana terus kita siapkan, salah satunya timbangan online ini. Saat ini total ada 12 timbangan online, enam di PPN Tual, dan masing-masing ada 3 timbangan di PPN Kejawanan serta PPN Ternate. Jadi nantinya semua data bongkar muat hasil tangkapan nelayan bisa terdata dengan baik, sehingga nelayan mengetahui total tangkapan setiap kali melaut,” jelas Menteri Trenggono.
Menteri Trenggono juga menjelaskan manfaat dari penggunaan timbangan elektronik mempunyai tingkat galat atau error yang kecil sehingga data timbangan ikan hasil tangkapan bersifat representatif, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keunggulan lainnya, data dapat terkirim secara realtime sehingga dapat langsung diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator,” kata Menteri trenggono.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi menjelaskan, pada tahun 2020, volume produksi perikanan tangkap Provinsi Maluku tercatat sebesar 445.577 ton dengan nilai sebesar Rp13,3 triliun rupiah.
“Dari jumlah tersebut, Kota Tual berada pada urutan ke-5 dari seluruh Kabupaten/Kota dengan share produksi sebesar 5% yaitu mencapai 21.992 ton dengan nilai sebesar Rp143,6 miliar,” ungkap Zaini.
Perikanan Maluku termasuk pada Zona 03 Penangkapan Ikan Terukur yang terdiri dari WPP NRI 715 dan WPP 718 dengan kuota untuk industri mencapai 2,44 juta ton dengan nilai produksi ikan Rp75 triliun. Sekitar 1,2 juta ton pendaratan dilakukan di sejumlah pelabuhan pangkalan di wilayah Provinsi Maluku, termasuk di Kota Tual.
Kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan ekonomi biru. Konsep tersebut mentransformasikan pengelolaan perikanan yang selama ini sepenuhnya berbasis input control ke dalam pengelolaan berbasis output control.
Dengan mekanisme output control, kuota penangkapan pun ditetapkan sehingga kapal perikanan yang mendapatkan izin tidak dapat lagi menangkap sebanyak-banyaknya yang berpotensi melebihi daya dukung sumber daya ikan.
Hal lain yang sangat penting dari implementasi sistem baru ini, yakni kapal perikanan yang diberikan izin harus mendaratkan ikan di pelabuan perikanan yang sudah ditentukan. Dengan demikian, pendaratan ikan tidak lagi tersentralisasi di Pulau Jawa, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi di setiap wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.