Insentif Industri Kapal Tidak Kunjung Terbit

405

Industri kapal tagih insentif yang dijanjikan pemerintah

Meskipun sudah jalan enam bulan, pemerintahan Joko Widodo tak kunjung merealisasikan janji pemberian insentif kepada industri galangan kapal. Padahal, pebisnis paket insentif ini diharapkan bisa menggairahkan bisnis galangan kapal.

Cahyono Rusdianto, Penasihat Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) bilang, sejatinya rencana aturan insentif ini dibahas dan sudah disepakati. “Kami sudah susun dari awal kabinet, tapi belum selesai juga. Kami harap secepatnya, karena ada banyak proyek kapal,” kata Cahyono ke KONTAN, Selasa (5/5).

Insentif ini diharapkan bisa mengurangi beban produksi. Artinya, harga kapal bisa lebih murah. Sebab, bentuk insentif yang direncanakan sebelumnya adalah, pembebasan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pemberian fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).

Jika ongkos memproduksi kapal produksi Indonesia bisa lebih murah dibandingkan impor, maka investor galangan kapal akan datang. Sebab, saat ini kendala bisnis galangan kapal di Indonesia terletak pada mahalnya beban produksi dan banyak pungutan.

Pendapat senada disampaikan Rudi Kurniawan Logam, Direktur PT Logindo Samuderamakmur Tbk. Menurut Rudi, jika insentif segera diterbitkan, produksi kapal di dalam negeri akan meningkat. “Saat ini, industri galangan kapal baru bisa memenuhi 20% kebutuhan nasional,” katanya.

Carmelita Hartono, Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) juga menanti realisasi insentif untuk industri kapal ini. Ia bilang, jika insentif diterbitkan, maka anggotanya bisa membeli kapal yang lebih murah dari dalam negeri. “Saat ini harga kapal Indonesia lebih mahal dari harga kapal negara lain,” jelas Carmelita.

Selain memenuhi permintaan kapal swasta, industri galangan kapal juga mendambakan insentif untuk menggarap proyek kapal-kapal milik pemerintah. Mengacu Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dalam lima tahun ke depan, pemerintah membutuhkan paling sedikit 167 unit kapal.

Khusus tahun ini, pemerintah kata Carmelita, menganggarkan dana sekitar Rp7 triliun untuk memesan kapal. “Saya kira tender pengadaan kapal itu bisa dilakukan pemerintah tahun ini,” katanya.

Sayangnya, Hasbi Assidiq Syamsudin, Direktur Industri Maritim Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian belum bisa dihubungi KONTAN untuk memberikan tanggapan mengenai harapan pelaku usaha agar insentif bagi galangan kapal segera terbit.

 

Enam Janji Insentif Industri Kapal

>> Pembebasan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
>> Fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).
>> Tax allowance atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) kepada investor galangan kapal bermodal minimal Rp 50 miliar dan memakai tenaga kerja minimal 300 orang.
>> Pemerintah memberikan insentif non fiskal, berupa pengadaan bea sewa dan lahan untuk galangan kapal.
>> Perusahaan mengubah NASDEC (National Ship Desain Center) menjadi Balai Besar di bawah naungan Kementerian Perindustrian.
>> Pemerintah susun road map industri galangan kapal, yang membahas impor kapal, tarif dan lain-lain.
Sumber: Wawancara Indroyono Soesilo, Menteri Koordinator Kemaritiman, Senin (22/12/2014)

(Ags)

 

Sumber: Kontan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here