Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan perlu adanya revisi tentang aturan penumpukan barang di pelabuhan Tanjung Priok. Hal ini dikarenakan penumpukan barang telah menjadi salah satu penyebab dwelling time (waktu bongkar muat).
Sekretaris Tim Konsultasi Larangan Pembatasan Lembaga Konsultasi Kepabeanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta, Adil Karim mengatakan aturan untuk menumpuk barang di pelabuhan hingga maksimal tujuh hari sebelum akhirnya diterapkan tarif progresif, dianggapnya menjadi celah bagi pelaku usaha untuk menumpuk barang di pelabuhan.
Ia pun mengusulkan agar peraturan itu diubah dengan regulasi yang lebih baik. Misalnya, membatasi waktu simpan barang di pelabuhan dari tujuh hari menjadi tiga hingga empat hari saja.
“Usul saya maksimal? diberi izin empat atau tiga hari saja. Aturan Kementerian Perhubungan yang tujuh hari maksimal barang boleh berada di pelabuhan harus diubah agar dwelling time bisa dipersingkat. Dengan mempersempit waktu penumpukan, maka tidak ada celah bagi importir untuk berlama-lama menyimpan barang di pelabuhan,” kata Adil di Jakarta, Selasa (4/8).