Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperjuangkan insentif fiskal bagi industri perkapalan dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk mendukung ketersedian kapal dalam negeri karena permintaan yang cukup tinggi.
Berdasarkan catatan Kemenperin, proyeksi kebutuhan kapal sampai 2016 bisa mencapai lebih dari 100 unit. “Ini (kebutuhan kapal) cukup tinggi, karenanya dibutuhkan insentif fiskal untuk mendorong industri kapal dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Senin (28/9).
Saleh mengungkapkan, industri kapal dalam negeri saat ini butuh dua insentif fiskal. Diantaranya, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan 249/PMK011/2014 untuk impor komponen kapal. Kemudian, fasilitas PPN tidak dipungut bagi galangan kapal.
Menurutnya, di Pulau Batam dan Pulau Jawa hingga saat ini ada 250 perusahaan galangan kapal yang tersebar. Karenanya, insentif sangat diperlukan oleh industri galangan kapal, khususnya yang berada di luar wilayah Batam.
“Kita terus perjuangkan (insentif fiskal), saat ini sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Penulis : Ismadi Amrin