Kapal Kecil Dilarang Masuk Pelabuhan Merak

889
Photo: tangseloke.com

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional kapal yang beroperasi di Pelabuhan Merak Banten. Pembatasan operasional kapal itu adalah untuk meningkatkan layanan pelabuhan kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam siaran persnya, Senin (20/11) menyatakan bahwa pembatasan operasional kapal akan dilakukan untuk kapal-kapal yang memiliki ukuran di bawah 5 ribu gross tonage (GT). “Akan ada pengurangan jumlah kapal di tahun depan, salah satu kriteria yang kita minta adalah berat di bawah 5 ribu GT akan dilarang untuk beroperasi di Merak, Banten dan sedang kita rencanakan pengalihan operasinya,” kata Budi.

Budi memaparkan, Pelabuhan Merak perlu terus meningkatkan pelayanan dalam mengantisipasi persaingan global. Untuk itu, dia mengungkapkan perlu ada terobosan yang harus dilakukan.

“Dengan dinamika yang terjadi saat ini dimana persaingan global akan semakin ketat, perlu ada terobosan yang dilakukan dalam bidang penyeberangan,” katanya.

Menurutnya, peningkatan keselamatan dan pelayanan adalah suatu keharusan apalagi PT ASDP pada tahun 2018 membuka fasilitas tambahan Dermaga 6 Eksekutif.

“Dermaga yang baru sudah selesai dan bisa digunakan secara maksimal, menurut saya ini sesuatu hal yang bagus. Jadi nanti masyarakat akan dilayani dengan fasilitas premium,” pungkasnya.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here