JAKARTA, NMN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan review terhadap Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Lembar yang sebelumnya telah ditetapkan pada tahun 2018 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 820 Tahun 2018.
Review tersebut dilakukan sehubungan dengan dioperasikannya Terminal Gilimas Pelabuhan Lembar, Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2019. “Maka perlu dilakukan review dan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Perhubungan tersebut guna menjamin keselamatan navigasi kapal di terminal Gilimas,” kata Direktur Kenavigasian Kemenhub, Hengki Angkasawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Lembar di Bogor, Selasa (2/11).
Hengki menjelaskan, pengembangan Terminal Gilimas sendiri tentunya perlu didukung dan disempurnakan dengan adanya fasilitas dan sarana prasarana penunjang keselamatan pelayaran, salah satunya alur pelayaran.
Karenanya, penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Lembar yang sudah ada perlu di-review guna mengakomodir kebutuhan operasional Terminal Gilimas. “Serta untuk mendukung program Pemerintah dalam mengembangkan destinasi pariwisata super prioritas Mandalika,” ujar Hengki.
Ditambahkannya, Terminal Gilimas merupakan bagian dari Pelabuhan Lembar yang memiliki dermaga sepanjang 440 m dengan kedalaman kolam mencapai -12 m LWS. Dengan fasilitas tersebut, tentunya Terminal Gilimas ini dapat menerima kapal dengan kapasitas besar, dengan maximum draft hingga 11 meter.
Menurutnya, dari data yang ada, kunjungan kapal pesiar ke Lombok terus mengalami tren positif dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Mulai dari kapal cruise MV Sun Princess sampai dengan Carnival Group, rata-rata kapal pesiar yang masuk ke Lombok memiliki ukuran yang cukup besar.
Hengki mengungkapkan, sebelum dibangunnya Terminal Gilimas, kapal pesiar yang datang ke Pulau Lombok masuk melalui Pelabuhan Lembar dengan fasilitas terbatas dan tidak dapat bersandar karena terkendala dengan kondisi perairan yang dangkal dan sempit, sehingga kapal tersebut harus berlabuh di tengah laut dan menurunkan penumpang dengan menggunakan kapal kecil.
Untuk itulah, lanjut Hengki, review terhadap penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Lembar perlu segera dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan navigasi pelayaran dan guna mengakomodir operasional Terminal Gilimas demi mendukung kelancaran pertumbuhan ekonomi atau kegiatan kepariwisataan, khususnya di Pulau Lombok.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyatakan Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Ia mengatakan, dari tahun 2015 sampai dengan 2020 telah ditetapkan sebanyak 68 (enam puluh delapan) Alur Pelayaran dan Perlintasan. Sedangkan pada Tahun 2021 sendiri telah ditetapkan 22 (dua puluh dua) Alur Pelayaran dan mencabut 1 penetapan. Adapun saat ini ada 3 (tiga) lokasi dalam proses penetapan dan 35 (tiga puluh lima) lokasi telah selesai dilaksanakan survey.