Kemenhub Terbitkan Aturan Kelancaran Arus Barang

415

Dalam rangka kelancaran arus barang pada Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berdampak strategis nasional, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor: UM.008/99/80/DJPL-17 tanggal 29 Desember 2017 tentang Langkah-Langkah Penertiban Perizinan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

“Instruksi tersebut dikeluarkan sehubungan dengan berakhirnya batas waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan terhadap permohonan Tersus dan TUKS serta perizinan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) sebagai Tersus dan TUKS,” kata Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo di Jakarta, pekan lalu.

Instruksi yang ditujukan untuk para Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Pelabuhan Batam dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tersebut dilakukan untuk segera melakukan langkah-langkah penertiban perizinan Tersus dan TUKS.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan, Chandra Irawan menyebutkan bahwa Tersus dan TUKS yang telah mengajukan permohonan izin sampai tanggal 30 September 2017, tetap dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan dan diberikan kesempatan memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan sampai dengan 30 Juni 2018.

“Bila sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat memenuhi kelengkapan tersebut, maka tidak dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan,” kata Chandra.

Demikian juga dengan Tersus dan TUKS yang telah beroperasi dan telah memiliki izin dari Kementerian Perhubungan namun belum disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dapat diberikan dan diberikan kesempatan pengajuan permohonan dan pemenuhan kelengkapan seluruh perizinan sampai 30 Juni 2018. Apabila sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan, maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan.

Adapun untuk Tersus dan TUKS yang telah beroperasi dan telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah namun belum disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan serta telah mengajukan permohonan izin setelah tanggal 30 September 2017, maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan.

“Tersus dan TUKS yang telah beroperasi namun tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan sampai terbitnya izin sebagaimana tahapan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017,” tegas Chandra.

Lebih lanjut, Chandra juga menegaskan bahwa terhadap Tempat Penimbunan Kayu (TPK) sebagai Tersus atau TUKS maupun pemanfaatan Garis Pantai yang sudah mengajukan permohonan izin sampai 31 Desember 2017 dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan tetapi harus memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan dengan batas waktu tanggal 30 Juni 2018.

“Bila sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan. Hal yang sama juga berlaku untuk TPK yang belum mengajukan izin sampai dengan 31 Desember 2017, maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan,” kata Chandra.

Adapun ketentuan khusus diterapkan kepada Tersus dan TUKS yang usaha pokoknya berupa jasa penyimpanan dan penimbunan komoditas curah cair yaitu bagi Tersus dan TUKS yang telah beroperasi dengan izin dari Kementerian Perhubungan dan barang yang dibongkar/dimuat merupakan barang milik sendiri maka pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dapat diberikan seperti biasanya.

“Untuk Tersus dan TUKS yang usaha pokoknya jasa penyimpanan dan penimbunan komoditas curah cair yang telah beroperasi dengan izin dari Kementerian Perhubungan tetapi barang yang dibongkar/dimuat bukan barang milik sendiri baik sebagian maupun seluruhnya maka tetap dapat diberikan jasa kepelabuhanan dan wajib menyesuaikan menjadi Terminal Umum paling lambat 31 Desember 2019,” terang Chandra.

Chandra juga menginformasikan bahwa terkait hal tersebut, sambil menunggu penyesuaian menjadi Terminal Umum maka perlu diajukan permohonan Tersus/TUKS Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum.

Chandra memastikan bahwa terhadap Tersus dan TUKS yang telah diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan agar tetap dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

“Dengan adanya instruksi Dirjen ini diminta kepada para penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar untuk melaksanakan langkah-langkah penertiban Tersus dan TUKS dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Dirjen Perhubungan Laut paling lambat tanggal 31 Januari 2018 dan selanjutnya secara rutin juga menyampaikan laporan penertiban dimaksud kepada Direktur Kepelabuhanan dengan tembusan Dirjen Perhubungan Laut paling lambat tanggal 10 tiap bulannya,” pungkasnya.

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here