DENPASAR, NMN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal yang ditaksir bernilai Rp46 miliar di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Penyelundupan benih bening lobster itu dilakukan dalam sebuah operasi yang dilakukan pada 24 Mei 2022. Setlah penyelundupan digagalkan, BBL diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan apresiasinya atas sinergi KKP dan TNI AL dalam menggagalkan aksi penyelundupan 95 kotak boks sterofoam berisi BBL tersebut.
Adin pun telah menginstruksikan kepala Pangkalan PSDKP Batam untuk mengoordinasikan penanganan lebih lanjut terhadap BBL yang berhasil diselamatkan. “BBL yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Batam. Selanjutnya dilaksanakan proses pelepasliaran di habitatnya di wilayah perairan Pulau Galang Baru, Batam, Kepulauan Riau pada hari itu juga, dengan didukung oleh Kapal Pengawas Hiu 03,” ungkap Adin, Rabu (25/5).
Adin menjelaskan bahwa dari 95 kotak boks sterofoam berisi BBL yang diserahkan TNI AL kepada Pangkalan PSDKP Batam tersebut, diketahui berisi 466.600 jenis lobster Pasir dan 785 jenis lobster Mutiara. Adapun nilainya ditaksir mencapai Rp46 miliar. Adapun pelepasliaran BBL tersebut dilaksanakan.
“Setelah menerima penyerahan BBL tersebut, tim kami yang dibantu oleh unit kerja teknis terkait lainnya di KKP yaitu Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL Batam) dan BKIPM segera melakukan pencacahan dan mencatat jumlah BBL secara keseluruhan, selanjutnya segera dilepasliarkan di wilayah perairan Pulau Galang Baru untuk menjamin kelangsungan hidup dari BBL tersebut,” ujar Adin.
Lebih lanjut Adin menambahkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh TNI AL ini merupakan sinyalemen yang jelas bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki cara pandang yang sama dalam menangani penyelundupan lobster.