KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 6,7 Miliar

494

JAKARTA, NMN – Balai Karantina Ikan Soekarno Hatta (Soeta) Cengkareng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 6,7 miliar ke Singapura pada Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 05.45 WIB.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada NMN hari ini mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soeta dalam aksi penggagalan penyelundupan ini.

Menurut Menteri Susi, jumlah benih lobster yang akan diselundupkan mencapai 33.400 ekor yang ditaruh pada 167 kantong dalam 12 box yang berisi sayuran.

Seperti diketahui, KKP melarang pengiriman benih lobster ke luar negeri. Kebijakan ini untuk menjaga kelestarian stok lobster di alam.

Jika tidak dilarang, dikhawatirkan akan terjadi penangkapan besar-besaran benih lobster di alam tanpa mempertimbangkan kelestariannya.

Dok KKP
Dok KKP

Penulis: MFM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here