JAKARTA, NMN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia meskipun menjelang akhir tahun.
Ketiga kapal ikan asing tersebut adalah KM.KHF 1746 (69,82 GT), SA-1882/5/F (4,30 GT), dan SA-3591/5/F (1 GT).
Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl dan hand line. Ipunk menyampaikan bahwa saat ini satu kapal sudah berada di Stasiun PSDKP Belawan dan dua kapal lainnya diamankan di Satwas PSDKP Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami konfirmasikan penangkapan tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia pada Sabtu (4/12/2021) dan Minggu (5/12/2021),” ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Senin (6/12).
Dari ketiga kapal tersebut, lanjut Adin satu kapal ditangkap di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka dan dua kapal di perairan WPPNRI 716 Laut Sulawesi sekitar perairan Ambalat.
Adin menambahkan bahwa penangkapan tersebut memberikan sinyal yang jelas bahwa aparat di lapangan selalu sigap dan siap mengawal kebijakan ekonomi biru dengan memberantas praktik-praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak.
Lebih lanjut Adin juga menjelaskan bahwa dia telah menginstruksikan jajaran di lapangan untuk tetap waspada.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kita untuk setiap saat menjaga laut Indonesia agar tetap lestari,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga kapal ikan asing berbendera Malaysia ini berhasil dilakukan pada operasi yang dilaksanakan Kapal Pengawas Hiu 08 dan Kapal Pengawas Hiu 07.
“Sudah kami ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan dan Satwas PSDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Ipunk.
Sebagai informasi, Menteri Trenggono memang sedang mendorong implementasi ekonomi biru di sektor kelautan dan perikanan. Untuk keberhasilan program tersebut Menteri Trenggono menyampaikan pentingnya peran pengawasan untuk menjaga keseimbangan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Menteri Trenggono juga menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk bertindak tegas, zero tolerance terhadap pelaku pelanggaran baik kapal ikan Indonesia maupun kapal ikan asing.
Penangkapan kapal ikan illegal fishing asal Malaysia tersebut menambah panjang daftar kapal yang ditangkap oleh KKP pada tahun 2021. Total sebanyak 156 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 105 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 51 kapal ikan asing yang melalukan pencurian ikan. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 20 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina.