Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa kajian potensi Sumber Daya Ikan (SDI) telah dilakukan secara mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam melakukan kajian untuk menghitung potensi sumber daya ikan dilaksanakan dengan menggandeng pihak yang memiliki kapasitas dan otoritas.
Adapun pihak-pihak terkait yang diajak untuk melakukan kajian tersebut antara lain, Komisi Nasional Pengkajian Stok Ikan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Peneliti KKP.
Demikian disampaikan Kepala Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mohamamad Zulficar Mochtar di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (19/6).
Ia menjelaskan, perhitungan yang dilakukan memakai metode koleksi data, serta proses analis berdasarkan sains. “Kami perlu mengklarifikasi pandangan bahwa KKP melakukan kebohongan publik terhadap angka potensi SDI (Sumber Daya Ikan) 2015 dan estimasi terbaru 2016,” ujar Zulficar.
Ia memaparkan, estimasi SDI KKP pada 2015 sebesar 9,93 juta ton sesuai dengan keputusan Menteri KKP Nomor 47 Tahun 2015. Pada 2016, KKP kembali melakukan estimasi parameter, aplikasi model kajian, analisis kapasitas penangkapan analisis rasio efek penangkapan, thematic mapping dengan melibatkan sejumlah pakar.
“Hasil kajian pada 2016 menghasilkan potensi SDI sebesar 12,5 juta ton. Angka ini akan direkomendasikan kepada Menteri KKP untuk ditetapkan sebagai angka potensi terbaru melalui keputusan menteri,” pungkasnya.
Penulis : Ismadi Amrin