KKP Sosialisasikan KKPRL

169
Foto: KKP

JAKARTA, NMN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada pengelola Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Agung Sedayu.

KKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

“Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL, hal ini harus dipenuhi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari, Rabu (2/3).

Melalui sosialisasi, Lestari berharap Agung Sedayu Group mampu memahami bagaimana pemanfaatan ruang laut terhadap Rencana Tata Ruang Laut dan/atau Rencana Zonasi. Kemudian mengenai mekanisme KKPRL dalam perizinan berusaha berbasis risiko, alur KKPRL dalam sistem OSS berbasis risiko, proses pemberian persetujuan KKPRL, hak dan kewajiban KKPRL, serta pencatatan, pengadministrasian dan pemutakhiran data KKPRL.

Melalui tinjauan lapangan, KKP melihat langsung area eksisting yang belum memiliki perizinan KKPRL di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 diantaranya area jembatan, reklamasi dan area jetty kapal pesiar.

Dari data-data tersebut, nantinya dapat diperkirakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diperoleh melalui Persetujuan KKPRL (PKKPRL) yang akan dimohonkan para pelaku usaha tersebut, serta data pelaku usaha yang masuk ranah pelanggaran dan informasi lainnya.

Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan KKP tengah gencar melakukan monitoring KKPRL terutama untuk kegiatan-kegiatan yang memiliki risiko tinggi bagi kesehatan laut, seperti reklamasi dimana berpotensi merusak ekosistem lamun dan terumbu karang yang lokasinya kebanyakan berada di perairan dangkal tidak jauh dari bibir pantai.

Diungkapkannya, berdasarkan hasil monitoring KKP bersama pemerintah daerah di beberapa lokasi, baik melalui analisis citra satelit, peninjauan langsung, maupun laporan dari masyarakat, telah teridentifikasi sekitar ratusan kegiatan yang belum memiliki KKPRL.

“Angka tersebut masih bisa bertambah karena atas arahan Menteri Trenggono, sudah diperintahkan Ditjen PRL dan PSDKP untuk membentuk tim yang turun ke lapangan melihat langsung lokasi-lokasi yang berpotensi belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here