JAKARTA, NMN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan kebijakan Pengembangan Perikanan Budidaya Berkelanjutan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan dua kebijakan tersebut merupakan bagian dari lima strategi Ekonomi Biru KKP untuk menjaga kelestarian ekosistem perikanan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di wilayah pesisir maupun secara nasional.
“Diantaranya dengan menciptakan lapangan kerja, menumbuhkan geliat usaha perikanan, hingga meningkatkan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan,” kata Menteri KKP, Senin (3/10).
Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Ukon Ahmad Furkon menambahkan, RPP Penangkapan Ikan Terukur akan memasuki tahapan rapat harmonisasi, setelah pada 29 September lalu pihaknya mengirimkan surat kepada Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM.
Pihaknya sebelumnya juga sudah beberapa kali melakukan pembahasan yang intensif antar kementerian membahas penyusunan RPP Penangkapan Ikan Terukur.
“Tahap selanjutnya kami harapkan segera dilakukan rapat harmonisasi yang dikomandoi oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan kita harapkan bersama bahwa penetapan peraturan pemerintah oleh Presiden bisa dilakukan akhir Oktober 2022,” urai Ukon.
Ukon melanjutkan, rencana kebijakan perikanan tangkap berbasis kuota memiliki keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain, seperti peraturan pemerintah, permen, dan juga kepmen. Peraturan yang terkait di antaranya PP Nomor 27/2021, PP Nomor 5/2021, dan Permen KP Nomor 33/2021.
“RPP (Penangkapan Ikan Terukur) ini tidak berdiri sendiri tapi bersinergi dengan seluruh peraturan perundang-undangan terkait. Antara lain terkait dengan penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan, kemudian terkait dengan perizinan, termasuk Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 tahun 2021,” ujar Ukon.