Klarifikasi KKP Terkait Larangan Ekspor Ikan Ke China

226
Dok: KKP

JAKARTA, NMN – Pemerintah China dikabarkan melarang ekspor produk perikanan ke China. Hal ini disampaikan oleh Lembaga otoritas berwenang di negra tersebut, General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.

Berdasarkan informasi tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) memberikan klarikasi atas berita yang telah beredar. Sejak tahun 2020 dalam upaya menjaga mutu dan keamanan produk yang masuk ke negaranya, pihak GACC telah mengambil sampel produk makanan termasuk produk perikanan.

Telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi Covid-19, yang salah satunya adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia, produksi PT PI. Ditegaskan KKP, bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan.

Terkait dengan hal tersebut, KKP telah melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing. Dijelaskan bahwa berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke China selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020. Selain itu, saat ini dilakukan proses investigasi terhadap PT PI oleh pelayanan Health Certificate (HC).

Saat ini, kegiatan ekspor perikanan tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk PT PI, yang ijinnya yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.

Ditegaskan bahwa KKP tetap memprioritaskan keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here