Menteri Perhubungan sebelumnya telah menerbitkan lima peraturan baru terkait dengan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan. Sejak diundangkan, kelima peraturan tersebut diberi masa transisi sebelum diberlakukan.
Sekertaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam sosialiasasi lima Peraturan Menteri Perhubungan di Jakarta, Kamis (7/4) menghimbau agar seluruh penyelenggara pelabuhan dan operator kapal dapat menjalankan kebijakan yang dimaksud.
“Aturan ini sangat mahal dan tidak ternilai harganya. Jadi kami minta seluruh penyelenggara pelabuhan dan operator kapal melaksanakan kebijakan ini dengan baik. Intinya seluruh aturan ini untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban angkutan penyeberangan,” jelas Sugihardjo.
Menurutnya, pemerintah memberikan masa transisi untuk memberlakukan peraturan baru yang diterbitkan Menteri Perhubungan.
Berikut adalah masa transisi lima peraturan yang dimaksud. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2016 tentang daftar penumpang dan angkutan penyeberangan. Masa transisi aturan diberikan waktu selama empat bulan, mulai berlaku efektif 1 Juli 2016.
Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2016 tentang pengaturan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan. Masa transisi aturan diberikan waktu selama 12 bulan,mulai atau berlaku efektif 23 Maret 2017.
Ketiga, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 28 Tahun 2016 tentang kewajiban penumpang angkutan penyeberangan memiliki tiket. Diberikan waktu masa transisi sampai 23 September 2016.
Keempat, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 Tahun 2016 tentang sterilisasi pelabuhan penyeberangan. Diberikan waktu masa transisi sampai 23 September 2016.
Kelima, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang kewajiban peningkatan kendaraan pada kapal angkutan. Diberikan waktu masa transisi sampai 23 September 2016.
Penulis: Ismadi Amrin