Menteri ESDM: Harga Batubara DMO Belum Diputuskan

419

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan terkait dengan harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Pernyataan Jonan tersebut disampaikan karena maraknya berita mengenai pembuatan aturan harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang telah menjadi sorotan di kalangan industri pertambangan.

Menteri ESDM pun memberikan penjelasan mendetail terkait berita tentang harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

“Perlu saya tegaskan, Pertama, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, belum mengambil keputusan apa pun terkait hal tersebut,” kata Jonan di Jakarta, Kamis (14/9).

Kedua, lanjut Jonan, wacana harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) khususnya untuk pembangkit listrik adalah usul PT PLN kepada Menteri ESDM, dalam rangka upaya mewujudkan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas.

Ketiga, Kementerian ESDM belum membahas dan membicarakan usulan tersebut.

“Untuk sampai pada satu keputusan, terlebih dahulu Menteri ESDM akan mendengar masukan kedua belah pihak yang berkepentingan, yaitu PT PLN, perusahaan pembangkit (IPP), dan perusahaan penghasil batu bara. Dengan demikian diharapkan akan tercapai titik temu yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ujarnya.

Keempat, tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat harus menjadi kepedulian semua pihak. Namun untuk mewujudkannya harus tetap memperhatikan kelangsungan usaha dalam bentuk harga energi primer yang fair dan mendukung sustainabilitas industri terkait.

Kelima, harga energi primer untuk pembangkit listrik adalah salah satu komponen penentu tarif listrik.

“Masih ada sejumlah komponen penentu tarif lainnya yang bisa diefisienkan oleh PT PLN untuk menghasilkan biaya produksi yang makin kompetitif dan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas,” pungkasnya.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here