MKP: Tim Khusus Peralihan API Cantrang Mulai Kerja

393

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi menyatakan bahwa Tim Khusus Peralihan Cantrang yang dipimpin Laksamana Madya Purnwirawan TNI AL Widodo sudah mulai bekerja.

Tim khusus tersebut melakukan pendataan pemilik kapal cantrang, melakukan wawancara, dan melakukan verifikasi cek fisik kapal. Hal ini diupayakan dalam rangka merespon arahan presiden agar kapal cantrang dapat kembali melaut dengan tenang.

Namun tidak semua kapal cantrang diizinkan untuk berlayar, hanya kapal yang pemiliknya telah memiliki Surat Keterangan Melaut (SKM). Surat itu dapat diaujkan pemilik kapal setelah menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk beralih alat tangkap, dan memenuhi kewajiban lainnya seperti VMS dan pembayaran PNBP.

“Jadi tidak benar bahwa POLRI melindungi semua kapal cantrang,” ujar Susi.

Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Cantrang telah turun ke Tegal sejak 30 Januari 2018, dan setelah melakukan verifikasi dan pendataan pihak KKP menemukan bahwa hanya 229 kapal dari 340 kapal cantrang yang menyanggupi pergantian alat tangkap dan dinyatakan dapat kembali melaut.

Kapal cantrang yang telah mendapatkan SKM dapat kembali melaut di jalur 2 WPP 712, 4-12 mil saja. Hal ini diberlakukan guna mengindari konflik dengan nelayan non cantrang.

Isu kapal cantrang merupakan isu yang serius, banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi. “Banyak pemilik kapal yang melakukan praktek pengecilan ukuran, itu kami ketahui dari penelitian yang telah kami lakukan di Tegal” ujar Susi

Pihak KKP juga mendapatkan bahwa hampir semua kapal cantrang yang beroprasi memiliki ukuran di atas 30 GT, padahal hanya kapal berukuran 10 GT yang diperbolehkan berlayar. “Di Rembang, ada 331 kapal cantrang yang mana 259 diantaranya berukuran di atas 30 GT,” sambung Susi.

Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang serius bagi KKP dalam mewujudkan misi pengalihan alat tangkap cantrang. “Tim Khusus kami masih akan bekerja ke area lainnya seperti Jawa Pati dan Lamongan,” pungkasnya.

 

Penulis : Dwi Gema Kumara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here