Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sejak program morotarium kapal eks asing/asing dilakukan telah memberikan dampak positif bagi produktivitas perikanan tangkap. Nilai tukar nelayan juga meningkat menjadi 110 poin dari sebelumnya yang hanya 106 poin.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja menjelaskan bahwa statistik perikanan tangkap pada tahun 2014 mencatat jumlah kapal perikanan di Indonesia sebanyak 625.633 unit.
“Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 620.671 unit kapal berukuran 5 – 30 GT, sedangkan 4.964 unit berukuran diatas 30 GT,” kata Sjarief di Jakarta, Rabu (12/4).
Sjarief menyebutkan, pada akhir tahun 2014 sebanyak 1.132 unit kapal dengan ukuran lebih dari 30 GT buatan luar negeri dimorotarium. Akibatnya, jumlah kapal yang perizinannya di tingkat pusat mengalami penurunan dari 4.964 unit pada tahun 2014 menjadi 3.160 unit pada akhir 2015.
Namun, lanjutnya, angka tersebut meningkat kembali setelah adanya pengukuran ulang pada tahun 2016-2017, yaitu sebesar 4.041 unit dengan 595 hasil ukur ulang dan 186 izin baru.
Ditambahkannya, meningkatnya jumlah kapal dalam negeri berdampak pada meningkatnya jumlah produksi perikanan tangkap.
Data sementera per Desember 2016, total produksi perikanan tangkap mencapai 6,83 juta ton dengan nilai Rp125,38 triliun dari yang sebelumnya 6,52 juta ton (Rp116,31 triliun) pada 2015.
“Peningkatan ini adalah dampak dari kebijakan KKP tentang morotarium kapal asing, hasil tangkapan ikan nelayan menjadi lebih banyak, pendapatan naik signifikan, nelayan makin sejahtera, bahkan pemakaian bahan bakar di sektor kelautan dan perikanan bisa dihemat 36%,” pungkasnya.
Penulis : Ismadi Amrin