JAKARTA, NMN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19 melalui empat Surat Edaran. Pada transportasi laut, calon penumpang tidak perlu memiliki hasil tes swab PCR.
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (4/11).
Menurut Adita, keempat SE Kemenhub tersebut yaitu: SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan,” kata Adita.
Plt. Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha menjelaskan bahwa SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 berlaku efektif per 3 November 2021 dan mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 22/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 56/2021 dan No. 57/2021.
“Dalam SE terbaru kali ini penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi menggunakan hasil negatif test PCR sebagai syarat perjalanan,” tegas Arif Toha.