Pemilik dan Operator Kapal Wajib Miliki Sertifikasi Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran

650
Tumpahan Minyak di Laut (sumber: pinterest)

Keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim merupakan pilar utama pelaksanaan transportasi laut di Indonesia. Hal ini termasuk juga pencegahan dan penanganan pencemaran perairan.

Pada tanggal 22 Feb 2023, dilaksanakan rapat koordinasi penerapan Surat Edaran Dirjen Hubla tentang dana jaminan ganti rugi pencemaran di Jakarta. Adapun agenda pembahasan rakor tersebut adalah mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE-DJPL 3 tahun 2023 tentang Pemenuhan dan Pengawasan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal sebagai Kewajiban Persyaratan Kelaiklautan Kapal dan SE-DJPL 4 tahun 2023 tentang Kewajiban Kapal Berbendera Indonesia Memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dan/atau Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dalam Rangka Pemenuhan Kelaiklautan Kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid menyatakan bahwa salah satu hal penting dalam rangka kelaiklautan kapal, yakni pemenuhan sertifikasi dana jaminan ganti rugi pencemaran.

“Dalam rangka salah satu upaya peningkatan pelestarian lingkungan, khususnya kepada pelaku industri pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mewajibkan para pemilik dan operator kapal untuk memiliki sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Wahid.

Dana jaminan ganti rugi pencemaran merupakan dana yang dijamin oleh perusahaan asuransi, atau klub pemilik kapal atau lembaga jaminan keuangan resmi lainnya untuk menjamin pemenuhan tanggung jawab pemilik kapal terhadap pencemaran perairan oleh minyak yang bersumber dari muatannya atau minyak sebagai bahan bakar

”Dalam Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022 disebutkan bahwa kapal niaga berbendera Indonesia dengan jenis dan ukuran tertentu yang telah memiliki Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran atau asuransi atas tanggung jawabnya terhadap kerugian pihak ketiga wajib memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran minyak, Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran minyak bahan bakar dan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal,” ungkap Ahmad Wahid.

Selama kurun waktu 2005 – 2022, setiap tahunnya terjadi peningkatan jumlah perusahaan pelayaran.  Saat ini kurang lebih terdapat 21.000 armada baik jenis Angkutan Laut maupun Angkutan Laut khusus. Sementara itu, data pelayanan dana jaminan ganti rugi pencemaran di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan selama periode 2019 s.d. 2022 didapatkan bahwa hampir setiap tahun mengalami peningkatan untuk masing-masing layanan.

“Peran dan dukungan asuransi sebagai risk carrier atau penanggung risiko sangat penting, karena tidak hanya dibutuhkan pada saat proses klaim, tetapi juga sebagai pihak yang melakukan manajemen risiko pemilik kapal. Semua pemangku kepentingan, termasuk broker sebagai perantara antara asuransi dan pemilik kapal, harus bekerja sama secara terpadu untuk menciptakan lingkungan maritim yang aman,” jelas Ahmad Wahid.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here